
Kapan Aturan DHE Terbaru Keluar? Ini Jawaban Mensesneg

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bidang Sumber Daya Alam (SDA) dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan aturan itu sedang dimatangkan dan akan diteken Prabowo usai lawatan dari luar negeri.
"Sebentar lagi, baru dimatangkan. Mungkin sekembalinya beliau (Presiden) dari lawatan dari luar," kata Prasetyo merespons wartawan, di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, kemarin.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo tengah melakukan lawatan dari luar negeri mulai 23 - 26 Maret ke India, guna menghadiri Undangan Perdana Menteri Republik India Narendra Modi sebagai Chief Guest pada perayaan Hari Republik India.
Setelah dari India, Prabowo langsung menuju ke Malaysia, untuk melakukan kunjungan kenegaraan. Itu juga untuk memenuhi undangan Sri Paduka Bagina yang dipertuan Agong, Sultan Ibrahim dan melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Seperti yang diketahui Pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE, nantinya akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Namun pada nilai ekspor tertentu atau di bawah Rp 250 ribu per transaksi, tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan itu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencananya aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini juga hanya berlaku pada sektor mineral dan batubara, perikanan, dan perkebunan.
"Pemerintah akan segera merevisi PP no. 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
(emy/mij) Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI