²©²ÊÍøÕ¾

Prabowo Tetapkan 100% DHE Wajib Simpan di RI, Berlaku 1 Maret 2025

Arrijal Rachman & Emir Yanwardhana, ²©²ÊÍøÕ¾
17 February 2025 12:55
Presiden Prabowo Subianto memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Kewajiban Menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri, Senin (17/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo Subianto memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Kewajiban Menyimpan DHE SDA di Dalam Negeri, Senin (17/2/2025). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Ìý

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]



Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾
-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Dalam kebijakanÌýyang berlaku 1 Maret 2025, kewajiban DHE menjadi lebih ketat.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA dalam bank-bank nasional," ungkap Prabowo dalam konferensi pers.

Prabowo menjelaskan, kebijakan DHE tersebut akan berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari kebijakan ini.

"Untuk sektor migas dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023," jelas Prabowo.


(mij/mij) Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular