
Goreng Fakta Material, Apa Sebetulnya Insider Trading?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - °±ð³ó²¹»å¾±°ù²¹²ÔÌýpasar modal di sebuah negara dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara tersebut, karena pasar modal dapat dijadikan sumber pendanaan perusahaan untuk mengembangkan usaha dan ekspansi.
Selama ini perbankan masih menjadi salah satu sumber utama pendanaan perusahaan, adanya pasar modal membuka peluang perusahaan memperoleh pendanaan yang lebih murah baik lewat penerbitan saham perdana (initial public offering/IPO) maupun penerbitan obligasi.
Sementara bagi investor, pasar modal mengakomodasi para pemilik dana di publik untuk bisa menanamkan dananya di perusahaan tersebut lewat pembelian saham perdana (IPO) atau bisa juga membeli saham di pasar sekunder lewat perusahaan sekuritas (broker) anggota bursa.
Hanya saja, pada praktiknya, 'celah' pasar modal juga bisa dimanfaatkan oknum untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah atau melanggar hukum (ilegal). Salah satunya ialah melalui informasi material yang diketahuinya lebih dahulu atas sebuah perusahaan, sebelum informasi bernilai tersebut diterima oleh publik lewat keterbukaan informasi.
Melalui informasi bernilai yang diperoleh lebih dahulu, si oknum tersebut kemudian bertransaksi di bursa saham dan memanfaatkan informasi material tadi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Mengacu definisi di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek (saham) pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Praktik demikian ini dalam dunia persahaman, dikenal dengan istilah insider trading.
Adanya insider trading tersebut tentu merugikan investor publik karena adanya ketimpangan informasi yang didapat. Biasanya informasi tersebut secara potensial keluar dari orang dalam atau pihak terkait.
OJK, melalui Peraturan XI.C.I Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, menyebutkan beberapa pihak yang masuk dalam kategori orang dalam yakni:
A. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik;
B. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
C. Orang perorangan yang karena kedudukan atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik atau perusahaan publik
memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
D. Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana ketentuan di atas.
Terkait dengan orang dalam tersebut, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal melarang orang dalam tersebut untuk:
1. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek dimaksud, atau
2. Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
Pernahkah terjadi?Â
±Ê±ð°ù²Ô²¹³ó.Ìý°Õ°ù²¹²Ô²õ²¹°ì²õ¾± insider trading tersebut pernah terjadi pada saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Seperti diberitakan Reuters, mantan Country Head UBS Group AG, saat itu Rajiv Louis terbukti melakukan insider trading menurut The Monetary Authority of Singapore (MAS).
MAS lalu mengganjar Rajiv Louis dengan hukuman denda penalti sebesar S$ 434.912, atau setara dengan US$ 312.965 (sekitar Rp 4,38 miliar, asumsi kurs Rp 14.000/US$), tanpa tuntutan hukum.
MAS membeberkan Louis membeli saham 1 juta saham Bank Danamon pada Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi non-publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd di Negeri Singa tersebut. Rajiv diduga meraup untung hingga S$ 173.965.
Selain itu, OJK juga pernah mengusut dugaan insider trading di saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ketika sekuritas ini dikabarkan mencaplok saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.Â
TIM RISET ²©²ÊÍøÕ¾Â INDONESIA
(yam/tas) Next Article Sobat Cuan Mau Beli Saham Lewat E-IPO? Begini Caranya
