
Hitungan Terbaru Pajak Karyawan Gaji Rp9 Juta & Rp10 Juta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Perhitungan pajak penghasilan (PPh) bagi para karyawan kini menggunakan skema baru. Terutama setelah berubahnya ukuran tarif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun, ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang menjadi aturan turunan dari UU HPP.
Dengan aturan baru ini, kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dengan demikian pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dikenakan pajak sebesar 5%.
Sebelumnya, dalam UU PPh, untuk karyawan yang berpenghasilan Rp 50 juta sudah dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Namun dalam UU HPP batasan penghasilan setahun itu dinaikkan menjadi sampai dengan Rp 60 juta.
Dari sisi tarifnya, UU HPP menetapkan, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya sebesar 5%, Rp 60 juta - Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35%.
"Jadi berapapun penghasilan anda setahun dikurangi PTKP setahun baru kemudian dilakukan dengan tarif pajaknya," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dikutip dari keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Adapun contoh perhitungannya sebagai berikut:
Gaji Rp 5 juta sebulan:
Untuk karyawan dengan gaji atau penghasilan neto per bulan sebesar Rp 5 juta, penghasilan tahunannya adalah Rp 60 juta. Dari total penghasilan tahunan itu dikurangi dengan asumsi PTKP status belum menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp 54 juta.
Maka, penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 6 juta. Setelah itu baru dikalikan dengan tarif yang ditetapkan dalam UU HPP, yakni sebesar 5%. Dengan demikian total tagihan pajaknya atau pajak terutang setahun sebesar Rp 300 ribu.
![]() Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak) |
Gaji Rp 10 juta sebulan:
Bagi karyawan dengan gaji atau penghasilan neto per bulan sebesar Rp 10 juta per bulan, penghasilan tahunannya adalah Rp 120 juta. Dari total penghasilan tahunan itu dikurangi dengan asumsi PTKP status belum menikah dan tanpa tanggungan sebesar Rp 54 juta.
Berbeda dengan gaji Rp 5 juta sebulan, gaji Rp10 juta sebulan ini dikenakan 2 lapisan tarif, yaitu 5% dan 15%. Dengan demikian, tarif 5 persen dikalikan penghasilan kena pajak Rp60 juta, hasilnya tarif yang dibayar adalah Rp3 juta untuk lapisan pertama.
Berikutnya sisa penghasilan kena pajaknya yang Rp 6 juta dikalikan 15 persen, sehingga tarif yang dibayar adalah Rp 900 juta untuk lapisan kedua. Lapisan pertama dan kedua dijumlahkan dan hasilnya adalah Rp 3,9 juta, itulah PPh Pasal 21 yang harus dibayar.
Perhitungan ini membuat pajak terutang setahun untuk gaji 10 juta lebih rendah dibanding aturan lama dalam UU PPh, sebab dalam aturan lama lapisan tarif satunya pengalinya adalah 5% dikalikan dengan Rp 50 juta sehingga hasilnya Rp 2,5 juta dan lapisan kedua 15% dikali Rp 16 juta menjadi Rp 2,4 juta. Dengan demikian totalnya mencapai Rp 4,9 juta.
"Kalau kemarin untuk rombongan atau kelompok kelas Rp50 juta sampai Rp 60 juta kena pajaknya itu 15 persen. Jadi dengan Undang-undang HPP sebetulnya untuk yang Rp10 juta tambahan tadi, itu tarif pajaknya berkurang dari 15 ke 5 persen," ucap Suryo.
(mij/mij) Next Article Ada Aturan Baru, Begini Cara Hitung Pajak Pribadi