²©²ÊÍøÕ¾

Ramai Perselingkuhan ASN, Awas Miskin Mendadak!

Aulia Akbar, ²©²ÊÍøÕ¾
31 August 2023 10:00
Jakarta-Indonesia, civil servants within the TNI AU attend the flag ceremony to commemorate the 71th anniversary of the Air Force.
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkungan dari kalangan ASN. Kabarnya, di rentang 2020 hingga 2023 ada 172 laporan dan jumlah ini setara dengan 25% dari total pelanggaran kode etik dan perilaku ASN.

Kepala KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa laporan perselingkuhan yang didapat adalah perselingkuhan baik antara ASN maupun ASN dan non-ASN. Jumlah itupun bisa melonjak bila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Selain menimbulkan masalah keretakan rumah tangga, perselingkuhan tentu bisa menimbulkan risiko. Akan ada sanksi yang bakal dikenakan ke ASN dan hal tersebut bisa mengganggu urusan keuangan, berikut ulasannya.

Hukuman berat khusus ASN

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan terdiri atas:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ancaman penjara & denda Rp 10 juta

Istilah perselingkuhan itu sendiri tidak diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina dan kohabitasi atau yang sering disebut dengan istilah kumpul kebo.

Ketentuan perzinahan diatur di Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda kategori II senilai Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Sementara itu larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 10 juta.

Dua pasal tersebut menegaskan bahwa pidana zina dan kohabitasi adalah delik aduan, yang artinya, kasus ini hanya bisa diproses hukum jika ada aduan baik dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga dilaporkan orangtua atau anak.

Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang belum dimulai.

Hukuman berat dan ancaman hukum pidana tentu akan menimbulkan dampak finansial pada kehidupan pribadi ASN, mulai dari berkurangnya penghasilan hingga hilangnya penghasilan akibat pemberhentian.


(aak/aak) Next Article Geger Kasus Syahnaz - Rendy, Selingkuh Bikin Miskin Loh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular