
Diteror Karena Terjerat Pinjaman Pribadi, Lakukan Ini!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pinjaman uang pribadi (Pinpri) kian menjamur di media sosial. Selain menerapkan bunga tinggi layaknya rentenir, mereka pun kerap melakukan penagihan seperti pinjaman online (pinjol) ilegal yang seringkali menyebarluaskan data pribadi.
Prosedur pinpri cenderung lebih mudah ketimbang pinjol lantaran praktik peminjaman utang ini benar-benar tidak resmi alias dikelola pribadi.
Namun yang menjadi konsekuensi di balik itu semua adalah adanya mekanisme penagihan yang tidak menyenangkan. Sayangnya, praktik seperti itu bisa saja mereka lakukan karena mereka bergerak atas nama pribadi, bukan instansi resmi.
Lantas apa yang harus dilakukan jika Anda terlanjur menunggak utang di sana dan terus menerus mendapat teror dari pihak pemberi pinjaman lakukan ini.
Menyebarkan identitas itu ada sanksi pidananya
Memviralkan identitas foto dll itu sudah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pidana (KUHP) yang isinya berkaitan dengan sanksi pencemaran nama baik.
Jelas sekali, apa yang mereka lakukan bisa berdampak serius dari segi hukum. Dan Anda selaku korban bisa melaporkan ini ke pihak yang berwajib, dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, jika Anda terus menerus diteror via telepon atas pinjaman ini, Anda pun bisa melaporkan pelaku atas dasar perbuatan tidak menyenangkan. Hal itupun diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP .
Perjanjian utang piutang juga tidak bisa batal demi hukum
Mungkin saja, pihak penyedia layanan pinpri akan menawarkan Anda sebuah perjanjian utang piutang yang di dalamnya ada pasal terkait penyebaran identitas Anda jika Anda menunggak dalam urusan pembayaran.
Ketika ada pasal di perjanjian yang mengandung unsur pencemaran nama baik secara teknis, maka perjanjiannya sudah batal demi hukum. Walaupun Anda sebagai debitur setuju dan mau menandatanganinya, tetap saja, perjanjian itu dianggap tidak ada.
Jelas sekali, sebagai warga negara yang baik, Anda tidak boleh tunduk terhadap perjanjian yang isinya sudah melanggar hukum.
Urusan utang piutang pun bisa dianggap "tidak ada"
Namun pada prinsipnya, utang adalah produk janji yang artinya harus ditepati. Ketika Anda membayar utang, maka akan ada kewajiban untuk melunasinya.
Lantas apa jadinya kalau utang dalam bentuk pinjaman pribadi?
Ketika tidak ada perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka perjanjian utang piutang tersebut sejatinya dianggap tidak ada. Oleh karena itulah seandainya Anda tidak membayar pun, tidak akan ada masalah.
Apapun konsekuensi yang terjadi, ada baiknya jika Anda menyelesaikan perkara utang piutang ini dengan melunasinya, dan pastikan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
(aak/aak) Next Article Bingung Pinjam Duit di Pinjol atau KTA? Ini Jawabannya!