
Wafat Tanpa Anak Kayak Kiki Fatmala, Ahli Warisnya Siapa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kabar mengenai kepergian Kiki Fatmala masih cukup ramai diperbincangkan. Seperti diketahui bahwa Kiki yang meninggal dunia di usia 56 tahun tidak memiliki anak kandung. Meski demikian, Kiki membuat surat wasiat untuk keluarganya.
"Sempat tuh dua hari kami nangis, mata kita sampai bengkak. Terus dia (suami) bilang, 'Kamu harus pikirin juga untuk bikin surat wasiat,'" kata Kiki saat menjadi tamu program FYP Trans7 pada November 2022.
Sejatinya, surat wasiat bisa menjadi salah satu alat untuk memperlancar proses distribusi kekayaan serta menghindari konflik pembagian harta waris.
Ketika seseorang wafat tanpa anak kandung, apakah artinya seluruh harta itu akan jatuh ke pasangan yang masih hidup? Berikut penjelasannya.
Memahami unsur dan tata cara pewarisan
Ada tiga unsur dalam pewarisan di hukum waris perdata. Tiga unsur tersebut adalah, pewaris, adanya harta warisan, dan adanya ahli waris. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa proses waris baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian.
Hukum waris perdata mengenal dua jalur yang bisa digunakan ahli waris untuk mendapat warisan secara adil.
Pertama adalah absentantio, yang dalam hal ini keluarga pewaris akan menjadi pihak yang berhak menerima warisan, dan yang kedua adalah testamentair atau melalui surat wasiat.
Siapa saja keluarga yang berhak terima warisan?
Dalam KUHPerdata, penerima waris diatur sedemikian rupa dan dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan (Pasal 852).
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung (Pasal 854).
Golongan III
Kakek, nenek, dan saudara dalam garis keturunan lurus ke atas (Pasal 853).
Golongan IV
Anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, maksimal derajat ke enam (Pasal 861).
Meski adanya golongan-golongan pewaris, tidak semerta-merta seseorang yang berhak mengklaim warisan dari saudaranya. Adapun golongan ahli waris ini didasarkan oleh prioritas pembagian waris.
Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.
Legitime portie
Legitime portie diartikan sebagai suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan ke ahli waris garis lurus.
Intinya, pewaris bisa saja membuat surat wasiat untuk membagi hartanya atau hibah ke ahli waris, tapi jumlah yang dibagi tidak boleh melanggar hak mutlak ahli waris.
Adapun bagian mutlak untuk ahli waris dalam garis ke bawah menurut Pasal 914 KUHPer adalah:
- Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka dia berhak ½ dari total harta waris.
- Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan â…” dari total harta waris.
- Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾
Sementara itu untuk ahli waris lurus ke atas, besarannya adalah ½ dari total harta waris.
(aak/aak) Next Article Belajar dari Kiki Fatmala, Haruskah Kita Bikin Surat Wasiat?