²©²ÊÍøÕ¾

Belajar dari Nirina Zubir, Gini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan

Financial Expert, ²©²ÊÍøÕ¾
24 April 2024 06:30
Nirina Zubir
Foto: Instagram @nirinazubir_
Daftar Isi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir telah memasuki babak baru. Kini, pelaku pemalsuan sertifikat rumah orangtua Nirina, Riri Khasmita, yang mendekam di penjara malah melayangkan gugatan ke Nirina.

Seperti diberitakan detik, Riri yang dulu berprofesi sebagai ART ibunda Nirina mengaku sudah diangkat anak oleh mendiang ibunda Nirina. Bahkan Nirina Zubir merasa sakit hari saat dalam persidangan Riri Khasmita menyebutnya telantarkan orang tua.

Dia mengklaim bahwa dirinya diminta langsung untuk mengurus surat tanah milik ibunda Nirina Zubir yang saat itu panik kareka tak bisa menemukan surat-surat rumahnya.

Namun Nirina Zubir mengatakan bahwa Riri mempengaruhi ibunda Nirina, hingga akhirnya berhasil melancarkan aksi penggelapan. Adapun dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan memiliki nilai mencapai Rp17 miliar.

Seperti diberitakan CNN pada 2021 lalu, aksi pengalihan nama sertifikat tanah yang dilakukan Riri dengan bantuan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dari seluruh aset tersebut, Nirina mengatakan bahwa dua sertifikat tanah milik Ibundanya dijual kepada pihak ketiga. Sementara empat aset bangunan digadaikan mantan ART-nya ke bank agar dana segar hasil gadai aset itu bisa dimanfaatkan untuk modal usaha frozen food.

"Jadi sebenarnya total tanah yang diganti namanya, diambil alih oleh si mantan ART mama itu ada enam. Terus yang empat ini sudah dikembalikan. Sisa dua, dua ini sama dia sudah dipecah jadi empat dijual semua," cerita Nirina Zubir di studio Brownis, Transmedia, Jakarta Selatan, kemarin.

"Ini masih diproses juga. Intinya yang empat ini yang diagunkan ke bank sama mereka sudah balik ke kami, ke ahli waris," sambungnya.

Terlepas dari adanya kisruh penggelapan aset tersebut, ada pelajaran finansial terkait proses distribusi kekayaan yang bisa diambil dari kasus ini terutama soal pemecahan sertifikat tanah ke ahli waris.

Dengan memecah sertifikat tanah, maka ahli waris bisa memanfaatkan aset itu dengan leluasa atau menjualnya di kemudian hari.

Namun bagaimana cara untuk melakukan hal ini, dan adakah biaya yang harus ditanggung? Berikut langkah yang bisa Anda cermati.

Buat penetapan ahli waris di pengadilan

Apabila tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP/24/1997), pada Pasal 41 ayat 4 yang berbunyi.

Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Adapun surat tanda bukti ahli waris dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris. Untuk membuat surat penetapan ahli waris, Anda bisa mengurusnya lewat permohonan di pengadilan.

Lakukan permohonan pemecahan sertifikat di kantor ATR/BPN

Untuk hal ini, Anda bisa mengajukan permohonan ke kantor ATR/BPN sesuai domisili Anda. Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah berdasarkan Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 antara lain adalah:

  1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;

  2. identitas pemohon;

  3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Permohonan juga harus disertai dengan kepentingan maupun alasan dari pemecahan sertifikat tersebut.

Ketahui biaya pecah sertifikat tanah

Pahamilah bahwa semain besar pembagian dan total luas tanah, maka semakin besar pula biaya yang harus Anda keluarkan. Biaya pemecahan sertifikat tanah tersebut di luar biaya pendaftaran.

Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah 2023 adalah sebesar Rp 50 ribu per pengajuan. Biaya pengukuran tanah tersebut akan dikenakan sebesar Rp 250 ribu. Anda pun harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan lainnya seperti:

  • Biaya transportasi

  • Konsumsi dan akomodasi (TKA) sebesar Rp 250 ribu

  • Biaya BPHTB senilai 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP

Sementara biaya pecah sertifikat tanah melalui notaris telah diatur dalam PP No.46/2002, sebesar Rp 25 ribu per penerbitan.


(aak/aak) Next Article Punya Cicilan Nyaris Rp 50 Juta, Gak Heran Bedu Kehilangan Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular