
Internasional
Jaksa Prancis Mulai Periksa Gugatan Hukum Terhadap Apple
Roy Franedya, ²©²ÊÍøÕ¾
09 January 2018 10:47

- PenyelidikanÌýawalÌýsudah dimulai sejak Jumat dan bisa memakan waktu berbulan-bulan.
- Bila terbukti bersalah, Apple bisa terkena denda hingga 5% dari nilai penjualan tahunan.
Paris, ²©²ÊÍøÕ¾ — Tuntutan hukum akibat perlambatan kinerja iPhone berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Prancis telah meluncurkan penyelidikan awal atas dugaan penipuan dan perencanaan keusangan produk (obsolence).Ìý
Penyelidikan ini berawal dari gugatan hukum dari sebuah asosiasi konsumen Prancis yang menyebut dirinya HOP yang mengampanyekan penghentian upaya mengusangkan produk secara terencana yang diakui Apple dilakukan perusahaan tersebut terhadap beberapa jenis iPhone lama.
Menurut sumber Reuters, penyelidikan tersebut dibuka pada Jumat lalu dan dipimpin oleh DGCCRF, sebuah badan pengawasan kecurangan (fraud) konsumen yang merupakan bagian dari Kementerian Ekonomi Prancis, dilansir dari AFP.
Investigasi awal ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, tergantung temuan. Kasus ini dapat dibatalkan atau diserahkan pada hakim untuk penyelidikan yang lebih mendalam.
Di bawah Hukum Prancis, Apple berisiko terkena denda hingga 5% dari nilai penjualan tahunan bila terbukti dengan sengaja memperpendek umur produk untuk memacu permintaan iPhone seri terbaru.
Juru Bicara Apple di Amerika Serikat menolak untuk memberikan komentar terhadap penyelidikan di Prancis. Juru Bicara Apple Prancis juga tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar.
Next Article Permintaan Iphone & Airpods Jeblok, Apple Pangkas Produksi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular