
JK Dukung Luhut Larang Susi Tenggelamkan Kapal
Arys Aditya, վ
09 January 2018 14:39

- Jusuf Kalla menegaskan undang-undang tidak mengatur rinci soal penenggelaman, yang diatur hanya harus diberi hukuman
- Kapal disarankan dilelang dibanding harus ditenggelamkan
Jakarta, վ - Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara soal perintah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti soal penghentian penenggelaman kapal.
Jusuf Kalla mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pemerintah untuk melakukan peledakan atau penenggelaman kapal. “Jadi sudah cukup lah untuk penenggelaman. Tidak ada di undang-undang yang mengatakan harus dibakar. Coba mana pasalnya, undang-undangnya? Itu cuma cara kita memberikan hukuman. Yang ada, wajib, adalah, [kapal yang melanggar peraturan] harus ditahan,” kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (09/1/2018).
JK mengatakan instruksi Luhut tersebut sudah tepat. Pasalnya, Wapres menyebutkan hukuman tersebut telah cukup membuat Pemerintah mendapatkan protes diplomatik dari negara-negara lain, sementara ada opsi lain untuk menghukum kapal-kapal yang nakal tersebut. “Kan bisa saja dilelang. Kita kan butuh kapal, tapi di sisi lain ada kapal yang nongkrong, nganggur. Jadi saya bilang ke Menteri Kelautan Perikanan, kita ini butuh kapal, ekspor kita turun, jangan lah mau beli kapal pakai duit APBN padahal banyak kapal nganggur,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Luhut mengemukakan tiga tahun terakhir dinilai cukup untuk membuktikan ketegasan Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. “Sudah diberitahu tidak ada penenggelaman tahun ini. Cukup lah tiga tahun ini. Sekarang kita ingin lihat ke depan, kan orang sudah tahu negeri kita tegas,” kata Luhut, Senin (8/1/2018) malam.
Usai rapat itu, Menteri Susi merespons melalui tweet pada 8.47 waktu Twiiter. Dalam cuitannya, Susi mengatakan penenggelaman kapal pencuri dan pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI. “Penenggelaman kapal dilaksanakan/dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri. Bukan kemauan pribadi/menteri,” kata Susi dalam tweetnya.
(dru) Next Article 39 Kapal Ikan Terbakar di Benoa, Ini Penjelasan Menteri Susi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular