
Ubah Istilah 'Wajib Pajak', Sri Mulyani: Itu Adalah Tax Fair
Chandra Gian Asmara, վ
10 January 2018 14:40

Jakarta, վ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perubahan istilah ‘wajib pajak’ menjadi ‘pembayar pajak’ bertujuan untuk menyetarakan status antara wajib pajak dan fiskus pajak.
Berbicara usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani mengatakan, perubahan istilah tersebut diharapkan menjadi awal baru hubungan baik antara fiskus dan wajib pajak.
“Ini sama dengan negara-negara lain. Itu adalah tax fair,” kata Sri Mulyani, Rabu (10/1/2018).
Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terbaru yang dikirimkan DPR ke Pemerintah akhir tahun lalu, pergantian tersebut didasarkan oleh alasan fungsional.
“Mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan mengubah terminologi ‘Wajib Pajak’ menjadi ‘Pembayar Pajak’,” bunyi poin 4 (a) bagian umum draf tersebut.
Sri Mulyani memastikan, akan melihat kesiapan perubahan administrasi sebelum merubah istilah tersebut Apalagi, konsekuensi perubahan ini juga mencakup pergantian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).
“Pokoknya kami tidak mau buat persoalan yang tidak perlu. Kalau cost (kesiapan administrasi) terlalu besar, nanti kita hitung lagi,” katanya.
Sebagai informasi, RUU KUP yang baru ini akan meggantikan UU KUP No. 5/2008 sekaligus menjadi pintu pertama untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang perpajakan 2008, seperti UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.
Selain perubahan istilah tersebut, RUU ini juga mendesain pemisahan Direktorat Jendral Pajak dari Kementerian Keuangan. Dalam draf RUU KUP, DJP akan berdiri otonom menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
(dru) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target
Berbicara usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani mengatakan, perubahan istilah tersebut diharapkan menjadi awal baru hubungan baik antara fiskus dan wajib pajak.
“Ini sama dengan negara-negara lain. Itu adalah tax fair,” kata Sri Mulyani, Rabu (10/1/2018).
“Mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan mengubah terminologi ‘Wajib Pajak’ menjadi ‘Pembayar Pajak’,” bunyi poin 4 (a) bagian umum draf tersebut.
“Pokoknya kami tidak mau buat persoalan yang tidak perlu. Kalau cost (kesiapan administrasi) terlalu besar, nanti kita hitung lagi,” katanya.
Sebagai informasi, RUU KUP yang baru ini akan meggantikan UU KUP No. 5/2008 sekaligus menjadi pintu pertama untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap paket undang-undang perpajakan 2008, seperti UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.
Selain perubahan istilah tersebut, RUU ini juga mendesain pemisahan Direktorat Jendral Pajak dari Kementerian Keuangan. Dalam draf RUU KUP, DJP akan berdiri otonom menjadi lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
(dru) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target
Most Popular