
PSC Bandara Soetta Naik, Ini Respons Bos Lion Air
Raydion Subiantoro, վ
15 February 2018 11:40

Jakarta, վ – PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan tarif passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta per 1 Maret 2018. Hal ini berdampak pada harga tiket penerbangan.
(ray/ray) Next Article AP II Cari Utang Bank Hingga Rp 10 T
Seperti diketahui, komponen tiket penerbangan terdiri dari airfare yang ditentukan maskapai, lalu pajak, serta PSC ditambah asuransi Jasa Raharja.
PSC sendiri dipungut oleh pengelola bandara atas fasilitas yang dinikmati penumpang pesawat selama berada di bandara.
Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengatakan maskapai tidak berada dalam posisi menolak atau menerima adanya kenaikan PSC yang ditetapkan bandara.
“Kami hanya bisa mengendalikan airfare, itu juga ada batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Maskapai hanya mengikuti saja adanya kenaikan PSC di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).
Dia mengatakan adanya kenaikan PSC ini akan membuat masyarakat berhitung kembali apakah masih pantas bepergian dengan pesawat atau tidak.
“Saat ini kami tidak bisa berkomentar (tentang minat masyarakat bepergian pasca PSC naik). Penumpang tentu akan berhitung, dipengaruhi kondisi ekonomi juga,” jelas Edward.
Kemarin, AP II mengumumkan kenaikan tarif PSC di Bandara Soekarno-Hatta sejalan dengan pengembangan fasilitas seperti tersedianya kereta penghubung antarterminal yakni Skytrain, lalu self check-in, video contact center vending machine, walking distance digital information, baggage handling system dan sebagainya.
“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto.
PSC sendiri dipungut oleh pengelola bandara atas fasilitas yang dinikmati penumpang pesawat selama berada di bandara.
“Kami hanya bisa mengendalikan airfare, itu juga ada batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Maskapai hanya mengikuti saja adanya kenaikan PSC di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).
Dia mengatakan adanya kenaikan PSC ini akan membuat masyarakat berhitung kembali apakah masih pantas bepergian dengan pesawat atau tidak.
“Saat ini kami tidak bisa berkomentar (tentang minat masyarakat bepergian pasca PSC naik). Penumpang tentu akan berhitung, dipengaruhi kondisi ekonomi juga,” jelas Edward.
Kemarin, AP II mengumumkan kenaikan tarif PSC di Bandara Soekarno-Hatta sejalan dengan pengembangan fasilitas seperti tersedianya kereta penghubung antarterminal yakni Skytrain, lalu self check-in, video contact center vending machine, walking distance digital information, baggage handling system dan sebagainya.
“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto.
(ray/ray) Next Article AP II Cari Utang Bank Hingga Rp 10 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular