²©²ÊÍøÕ¾

DPR Tolak Calon Komisioner KPPU yang Diajukan Presiden

Arys Aditya, ²©²ÊÍøÕ¾
28 February 2018 14:30
DPR menilai pansel yang memilih calon komisioner tidak independen.
Foto: detikcom
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat berada dalam kondisi kritis.

Kemarin sore, Selasa (27/2/2018), KPPU mengumumkan aktivitasnya berhenti karena masa jabatan komisioner sudah habis setelah diperpanjang 2 bulan atau dari 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.Ìý

Namun, pagi tadi ada kabar baik dari Istana Presiden yang menyebutkan Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Keputusan Presiden perpanjangan masa jabatan 9 orang komisioner KPPU dari 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018. Ìý

Perpanjangan masa jabatan komisioner periode 2012 - 2017 ini karena sampai sekarang komisioner baru belum terpilih. Ìý

Presiden sebetulnya sudah menyerahkan 18 nama calon komisioner ke DPR. Kemudian, DPR yang nantinya akan memilih 9 komisioner melalui serangkaian proses di antaranya fit and proper test.Ìý

Johan Budi, Juri Bicara Presiden Joko Widodo, mengatakan Kepala Negara menghimbau agar Komisi VI segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret sampai dengan 27 April 2018 agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru. Ìý


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana mengatakan Komisi VI memutuskan tidak menggelar fit and proper test karena menilai panitia seleksi yang memilih 18 calon komisioner itu bermasalah.Ìý

"Rapat pleno Komisi VI melihat bahwa panselnya bermasalah, kemudian tim assessment yang ditunjuk oleh Setneg bermasalah juga. Anggota pansel itu berperkara dengan KPPU yang sekarang, kenapa memakai orang yang berperkara dengan KPPU sebagai pansel? Kan jadi tidak independen," ungkapnya, Rabu (28/2/2018).Ìý

Dia menyebut, Komisi VI telah melaporkan kepada pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Berdasarkan keputusan Komisi VI tersebut, pimpinan DPR akhirnya mengembalikan nama-nama calon tersebut kepada Presiden.
Ìý

"Tapi surat DPR itu dibalas lagi sama pemerintah dengan perpanjangan 27 Februari padahal UU mengatakannya sampai komisioner baru terpilih. Kenapa pemerintah membatasi DPR sampai 2 bulan? Padahal 2 bulan itu tidak terbukti cukup untuk DPR," ujar politisi asal Partai Demokrat ini. Ìý

Dia menjelaskan saat ini DPR sedang reses sehingga tidak bisa melakukan rapat mengenai hal tersebut. ÌýAzam menjanjikan Komisi VI akan menggelar rapat setelah reses untuk mendesak agar pansel lebih independen.


(ray/ray) Next Article DPR Batal Tetapkan Komisioner KPPU Baru Hari Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular