
Rugikan Negara Rp 185 T, KLHK Bakal 'Tindak' Freeport
Arys Aditya & Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
23 March 2018 11:42

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyiapkan langkah untuk menindak PT Freeport Indonesia atas dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan.Â
Dua temuan BPK tersebut adalah ketiadaan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,55 ha dan kerusakan ekosistem akibat limbah operasional pertambangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp185,01 triliun yang dilakukan oleh PTFI.Â
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwimarto mengungkapkan sejumlah ditjen di lingkup KLHK sedang menyusun langkah konsolidasian. "Kementerian LHK sedang dalam proses menyiapkan langkah-langkah penanganan terkait permasalahan tersebut," ungkap Sigit kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (22/3/2018).
Sebelumnya, Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan sudah 333 hari sejak temuan ini dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 dan PTFI bahkan tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah ini.Â
"Dari 13 perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan, Freeport Indonesia, yang tidak mematuhi peraturan di republik ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/3/2018).
Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tidak adanya tindakan PT Freeport Indonesia atas pemulihan kerusakan di Papua.
"Kami akan evaluasi aturan dasar perhitungannya bagaimana, seperti apakah ada kajian hitung-hitungannya, seperti apa itu hingga bisa mencapai Rp 185,01 triliun," kata Bambang, Rabu (21/3/2018).
Adapun, PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban penyerahan dokumen atas pembaruan izin lingkungan.Â
Juru Bicara PTFI Riza Pratama menyebut Freeport sedang dalam proses menanggapi apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal terhitung sudah hampir satu tahun BPK mempublikasikan pelanggaran Freeport. "Kami juga sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan kementerian," kata Riza kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (20/3/2018).
(gus/gus) Next Article BPK Minta Proses Divestasi Freeport Ditahan
Dua temuan BPK tersebut adalah ketiadaan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,55 ha dan kerusakan ekosistem akibat limbah operasional pertambangan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp185,01 triliun yang dilakukan oleh PTFI.Â
Sebelumnya, Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan sudah 333 hari sejak temuan ini dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 dan PTFI bahkan tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah ini.Â
"Dari 13 perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan, Freeport Indonesia, yang tidak mematuhi peraturan di republik ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/3/2018).
Sementara, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tidak adanya tindakan PT Freeport Indonesia atas pemulihan kerusakan di Papua.
"Kami akan evaluasi aturan dasar perhitungannya bagaimana, seperti apakah ada kajian hitung-hitungannya, seperti apa itu hingga bisa mencapai Rp 185,01 triliun," kata Bambang, Rabu (21/3/2018).
Adapun, PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban penyerahan dokumen atas pembaruan izin lingkungan.Â
Juru Bicara PTFI Riza Pratama menyebut Freeport sedang dalam proses menanggapi apa yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal terhitung sudah hampir satu tahun BPK mempublikasikan pelanggaran Freeport. "Kami juga sedang dalam proses untuk menanggapi poin lainnya yang disampaikan kementerian," kata Riza kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (20/3/2018).
(gus/gus) Next Article BPK Minta Proses Divestasi Freeport Ditahan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular