
THR PNS Ada Sejak Era Jokowi, Berapa Besaran Anggarannya?
Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
21 May 2018 15:36

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, sebagai salah satu pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok.
Namun, alokasi anggaran THR bagi hak abdi negara bisa lebih besar dibandingkan alokasi yang disediakan tahun lalu. Sebab pada tahun ini, pemerintah tidak hanya memasukan komponen gaji pokok, melainkan juga tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Lantas, berapa alokasi anggaran yang disediakan untuk penyaluran THR?
Seperti diketahui, kebijakan penyaluran THR dilakukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, atau tepatnya pada 2016 silam sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pokok. Keputusan ini pertama kali dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Pada tahun 2016 lalu, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak abdi negara. Dari alokasi tersebut, sekitar Rp 6 triliun dana dipergunakan untuk mengucurkan THR di dua minggu sebelum Lebaran.
Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 membengkak. Pemerintah pada periode tersebut mengalokasikan dana sekitar Rp 23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan sektiar Rp 6,8 triliun.
Sementara pada tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan alokasi anggaran THR. Alasannya, penyaluran THR bagi para ASN pada tahun ini nilainya akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun belum menjawab secara rinci perihal tambahan anggaran THR. Namun yang jelas, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Akan disampaikan oleh Presiden. Dua minggu lagi, sebelum Juni," jelas Askolani kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
(dru) Next Article Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah
Namun, alokasi anggaran THR bagi hak abdi negara bisa lebih besar dibandingkan alokasi yang disediakan tahun lalu. Sebab pada tahun ini, pemerintah tidak hanya memasukan komponen gaji pokok, melainkan juga tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Lantas, berapa alokasi anggaran yang disediakan untuk penyaluran THR?
Pada tahun 2016 lalu, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 17,9 triliun untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 seluruh hak abdi negara. Dari alokasi tersebut, sekitar Rp 6 triliun dana dipergunakan untuk mengucurkan THR di dua minggu sebelum Lebaran.
Namun pada 2017, alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 membengkak. Pemerintah pada periode tersebut mengalokasikan dana sekitar Rp 23 triliun, atau jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi tahun lalu. Untuk penyaluran THR, dana yang dikucurkan sektiar Rp 6,8 triliun.
Sementara pada tahun ini, pemerintah kembali memperkirakan adanya pembengkakan alokasi anggaran THR. Alasannya, penyaluran THR bagi para ASN pada tahun ini nilainya akan jauh lebih besar, karena adanya penambahan komponen.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pun belum menjawab secara rinci perihal tambahan anggaran THR. Namun yang jelas, Presiden Joko Widodo yang akan mengumumkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Akan disampaikan oleh Presiden. Dua minggu lagi, sebelum Juni," jelas Askolani kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
(dru) Next Article Soal THR, PNS Pusat Lebih 'Bahagia' dari Daerah
Most Popular