²©²ÊÍøÕ¾

THR PNS Daerah Membingungkan, Pakai Anggaran Apa?

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
05 June 2018 07:08
Pencairan THR untuk PNS di daerah telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 30 Mei 2018.
Foto: dok. Kemenpora
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai kebingungan yang dialami sejumlah Kepala Daerah ihwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) daerah pada tahun ini.

Beberapa pemerintah daerah mengaku kesulitan menyalurkan insentif tersebut lantaran tidak memiliki alokasi anggaran yang cukup untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13. Bahkan, beberapa di antara mereka belum mengetahui adanya kewajiban pembayaran THR.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan kebingungan para Kepala Daerah sejatinya sudah terjawab dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SE nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, kepala daerah diperintahkan untuk membayarkan THR yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pembayaran THR itu bisa dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

"Rasanya sudah cukup jelas pada surat Mendagri kepada Kepala Daerah," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (5/6/2018).

Surat edaran tersebut mengatur mekansime bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13 dalam pos APBD 2018. Misalnya, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga.

"Penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia," demikian bunyi surat edaran tersebut.


Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.

Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

Mengutip CNN Indonesia, salah satu contoh daerah yang mengalami kesulitan adalah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Daerah ini mengaku kebingungan menyalurkan THR dan gaji ke-13 PNS lantaran tidak memiliki anggaran yang cukup.

Terbaru, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui adanya SE Kemendagri tersebut. Bahkan menurutnya alokasi dana untuk penyaluran THR hanya akan memberatkan kas keuangan daerah.
(dru/prm) Next Article Pemda Bingung THR, Kemenkeu: Mungkin Belum Tahu Aturannya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular