
Kilau Tambang Emas Freeport di Papua Beromzet Rp 62 Triliun
Raditya Hanung, վ
04 July 2018 18:48

Jakarta, վ- Di provinsi tertinggal Papua, raksasa Freeport McMoran meraup omzet Rp 62 triliun dari tambang Grasberg, melampaui dana APBN untuk wilayah itu senilai Rp 57 triliun.
Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli, yang secara bersamaan jadi tenggat akhir divestasi 51% saham Freeport.
"Freeport harus menyelesaikan sampai 31 Juli, itu batas jatuh tempoya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot, Rabu, (4/7/2018).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menaksir harga divestasi saham Freeport Indonesia mencapai US$3,5 miliar-US$4 miliar, atau sekitar Rp 49,35 triliun-Rp 57,1 triliun.
Status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari dan seharusnya habis hari ini, 4 Juli. Namun, perpanjangan diberikan karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta kesempatan menyelesaikan isu terkait lingkungan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan operasi Freeport tidak sesuai rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan (RKL-RPL). Perusahaan juga dinilai gagal mengendalikan polusi di udara, laut, sungai, dan hutan akibat limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Lantas, seberapa pentingnya tambang di Indonesia bagi Freeport? Mengapa negosiasi Freeport-Indonesia bisa berjalan begitu alot dan Freeport Mcmoran ngotot mempertahankannya dan mengulur kewajiban divestasi bahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?
Mari simak data berikut ini.
Pemerintah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli, yang secara bersamaan jadi tenggat akhir divestasi 51% saham Freeport.
"Freeport harus menyelesaikan sampai 31 Juli, itu batas jatuh tempoya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot, Rabu, (4/7/2018).
Status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari dan seharusnya habis hari ini, 4 Juli. Namun, perpanjangan diberikan karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta kesempatan menyelesaikan isu terkait lingkungan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan operasi Freeport tidak sesuai rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan (RKL-RPL). Perusahaan juga dinilai gagal mengendalikan polusi di udara, laut, sungai, dan hutan akibat limbah berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Lantas, seberapa pentingnya tambang di Indonesia bagi Freeport? Mengapa negosiasi Freeport-Indonesia bisa berjalan begitu alot dan Freeport Mcmoran ngotot mempertahankannya dan mengulur kewajiban divestasi bahkan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono?
Mari simak data berikut ini.
Next Page
Tidak Hanya Memproduksi Tembaga
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular