²©²ÊÍøÕ¾

Ini Tiga Langkah RI untuk Akuisisi 51% Saham Freeport

Gustidha Budiartie, ²©²ÊÍøÕ¾
12 July 2018 17:05
HoA yang diteken pemerintah mengatur tiga langkah yang perlu dilakukan RI untuk kuasai 51% saham PT Freeport Indonesia. Berikut caranya.
Foto: Ilustrasi tambang emas REUTERS/Chris Wattie
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Hari ini pemerintah RI menandatangani perjanjian awal dengan Freeport  untuk menjadi pemegang saham mayoritas di tambang PT Freeport Indonesia.

Dalam Head of Agreement yang diteken antara PT Inalum (Persero) dan Freeport hari ini, setidaknya tiga langkah dibutuhkan sampai RI pegang 51% saham tambang. Tiga langkah ini nantinya dieksekusi oleh PT Inalum (Persero), selaku induk perusahaan tambang BUMN.

1. Langkah pertama adalah RI harus membeli hak partisipasi PT Rio Tinto Indonesia (RTI) sebesar 40% yang ada di tambang Grasberg milik PTFI. Pembelian saham dilakukan secara tunai oleh pemerintah kepada Rio Tinto.

2. Setelah Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto, nantinya dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia. Agar besaran sahamnya terukur, PT Freeport Indonesia akan melakukan right issue.

Akibat dari transaksi ini akan terjadi dilusi saham, kepemilikan RI yang semula sebesar 9,36% menjadi 5,6%. Lalu saham Freeport McMoran (Fcx) dari 90,64% menjadi 80,64%. Sementara Rio Tinto jadinya memiliki saham sebesar 40%, yang kemudian menjadi saham milik pemerintah RI.

Totalnya, dari dua transaksi ini RI memiliki saham di PTFI sebesar 45,6%. Sementara untuk divestasi saham yang diperlukan agar jadi mayoritas adalah 51%.

Artinya, RI tinggal butuh 5,4% saham. Di sinilah masuk ke transaksi ketiga.

3. Inalum membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,4% supaya menjadi 51%. Transaksi ini dilakukan dengan Cash atau pembayaran tunai.

Tiga skema transaksi inilah yang disepakati dalam Head of Agreement antara RI dan PT Freeport Indonesia. Memang rumit, gara-gara kehadiran Rio Tinto. Tapi mau tidak mau, hak partisipasi Rio Tinto ini memang harus dibeli pemerintah agar ke depan produksi tambang di Freeport tidak dipotong 40% untuk Rio Tinto.

Head of Agreement ini merupakan langkah awal, sejak ditekennya HoA ini diberikan jangka waktu maksimal 60 hari untuk setiap pihak menyelesaikan transaksi yang disepakati.


(gus) Next Article Kilau Tambang Emas Freeport di Papua Beromzet Rp 62 Triliun

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular