

Perjanjian awal berupa Head of Agreement (HoA) ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Freeport.
Perjanjian ini dilakukan di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).
"Total nilai dari kesepakatan ini US$ 3,85 miliar. Pada dasarnya Inalum akan ambil alih partisipasi interest dari Rio Tinto dan Indocopper sehingga kepemilikan PT Inalum ditambah dengan kepemilikan negara sebelumnya jadi 51,38%. Angka sudah kami lock," tutur Menteri BUMN Rini M Soemarno.
Proses divestasi akan dilakukan oleh PT Inalum (Persero) selaku induk perusahaan BUMN pertambangan.Â
Pengambilalihan saham 51% atau divestasi Freeport ini memiliki perjalanan yang panjang. Meski kewajiban divestasi diatur sejak terbitnya Kontrak Karya kedua pada 1991, divestasi tak kunjung tereksekusi. Dengan berhasilnya proses divestasi ini, RI secara otomatis memegang kendali di tambang dengan potensi cadangan mineral Rp 1500 triliun.Â
(Gustidha Budiartie/Herdaru Purnomo)
(gus)
Menteri Rini: Nilai Akuisisi Freeport Rp 53 Triliun
Richard Adkerson: 70% Pendapatan Freeport untuk RI
Richard Adkerson Yakin Kolaborasi Freeport-RI Terbaik Untuk Semua Pihak
Menteri LHK: Sebagai Pengelola Tambang Terbesar, Freeport Harus Jaga Lingkungan
Menteri Jonan: Kita Segera Finalkan IUPK-OP
"Kedua mengenai investasi juga semoga segera selesai PP-nya. Untuk smetler dan ketentuan lainnya dalam UU Minerba sudah tidak ada masalah sejak tahun lalu," kata Jonan.
Menteri Rini: Pemda Papua dan Mimika Dapat 10% di Freeport
Sri Mulyani: Telah Dicapai Proses Divestasi Freeport!
"Diharapkan partnersihp di anatra Freeport dengan Inalum dan pemerintah baik pusat dan daerah akan mampu meningkatkan kepastian di dalam lingkungan operasi dan kualitas serta dapat memberikan nilai tambah industri ekstraktif ke depan," imbuh Menkeu.
Sri Mulyani Sampaikan Poin Poin Perjanjian
HoA menindaklanjuti kesepakatan 27 Agustus 2017 antara pemerintah RI dan Freeport McMoran saat itu.Â
1. Landasan hukum PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus dan bukan Kontrak Karya (KK)
2. Pengalihan saham 51% saham PTFI untuk kepemilikan nasional indonesia
3. Freeport membangun smelter di dalam negeri
4. Penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan dengan skema Kontrak Karya selama ini
5. Perpanjangan operasi 2x10 tahun diberikan ke PTFI jika memenuhi kewajiban IUPK. PTFI mendapat perpanjangan operasi sampai 2041
FOTO: Penandatanganan HoA Inalum-Freeport
![]() |
![]() |
![]() |
Konferensi Pers Penandatanganan HoA Divestasi Freeport
Richard Adkerson Hadir Mewakili Freeport McMoran
Penandatangan Dilakukan oleh Dirut Inalum dan Bos Freeport McMoran

Menteri Rini: Nilai Akuisisi Freeport Rp 53 Triliun
16:55Richard Adkerson: 70% Pendapatan Freeport untuk RI
16:46Richard Adkerson Yakin Kolaborasi Freeport-RI Terbaik Untuk Semua Pihak
16:51Menteri LHK: Sebagai Pengelola Tambang Terbesar, Freeport Harus Jaga Lingkungan
16:48Menteri ESDM: Kita Segera Finalkan IUPK-OP
16:41Menteri Rini: Pemda Papua dan Mimika Dapat 10% di Freeport
16:42Sri Mulyani: Telah Dicapai Proses Divestasi Freeport!
16:34Sri Mulyani Sampaikan Poin Poin Perjanjian
16:35FOTO: Penandatanganan HoA Inalum-Freeport