
Selamatkan BPJS Kesehatan, Pengamat: Iuran Harus Naik di 2020
Gita Rossiana, ²©²ÊÍøÕ¾
07 August 2018 16:50

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pengamat Asuransi Hotbonar Sinaga menilai, langkah penyelamatan defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana APBN tidak bisa dilakukan terus menerus. Defisit ini menunjukkan peningkatan iuran sudah tidak bisa dihindarkan.
"Tahun 2020, iuran (BPJS Kesehatan) harus naik," ujar mantan Direktur Jamsostek ini kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (7/8/2018).
Hotbonar mengungkapkan, langkah pemerintah untuk tidak menaikkan iuran terlalu politis karena menjelang pemilihan presiden.
"It's ok saja as long as pemerintah bersedia menambal defisit dengan sumber dana dari APBN. Namun setelah pemilihan presiden, pemerintah tidak boleh ragu menaikkan iuran yang harus dibayar peserta dan naikkan besaran iuran subsidi bagi PBI (penerima bantuan iuran)," kata dia.
Selain menaikkan iuran, langkah lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah dengan menagih tunggakkan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 3,4 triliun dengan segala cara.
"Kinerja direksi juga wajib ditingkatkan seperti efisiensi di segala bidang untuk menekan defisit," kata dia.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Peraturan (Perpres) No.19 tahun 2016, masyakat dikenakan iuran sebesar Rp 25.500 untuk fasilitas kesehatan kelas 3. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari iuran sebelum.
Untuk kelas dua iurannya mengalami kenaikan dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Adapun kelas satu naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
(roy) Next Article Nasib BPJS Kesehatan dan Rencana Bailout Rp 5 T
"Tahun 2020, iuran (BPJS Kesehatan) harus naik," ujar mantan Direktur Jamsostek ini kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (7/8/2018).
Selain menaikkan iuran, langkah lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan adalah dengan menagih tunggakkan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 3,4 triliun dengan segala cara.
"Kinerja direksi juga wajib ditingkatkan seperti efisiensi di segala bidang untuk menekan defisit," kata dia.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Peraturan (Perpres) No.19 tahun 2016, masyakat dikenakan iuran sebesar Rp 25.500 untuk fasilitas kesehatan kelas 3. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari iuran sebelum.
Untuk kelas dua iurannya mengalami kenaikan dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Adapun kelas satu naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
(roy) Next Article Nasib BPJS Kesehatan dan Rencana Bailout Rp 5 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular