
Haruskah Taspen & Asabri Melebur ke BPJS-TK?
Exist In Exist, ²©²ÊÍøÕ¾
08 August 2018 14:17

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Rencana peleburan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dengan PT Asabri dan PT Taspen masih dalam tahap awal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK. Target penggabungan ini pada 2029.
"Kita masih dalam tahap untuk melakukan pra diskusi, dialog dulu. Oleh karena itu hari ini kita undang beberapa stakeholder. Paling tidak ini akan kita suarakan gagasan ini dan kebijakan-kebijakan apa yang bisa mendukung terwujudnya amanah SJSN di tahun 2029," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang mengatakan transformasi BPJS-TK bukan harus meleburkan Taspen dan Asabri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BUMN ini masih bisa berdiri sendiri dengan menciptakan program-program lainnya.
"Perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik [yang dimiiki] oleh Taspen atau Asabri," ujarnya.
Chazali mengatakan pihaknya tidak meminta BPJS untuk mereview dan melakukan simulasi meleburnya kedua perusahaan ini pada 2029 sebab ada perbedaan-perbedaan prinsip pengelolaan. Maklum program pensiun menggunakan prinsip pay as you go di mana ada peran pemerintah dan APBN terlibat.
"Nantinya kalau dikelola BPJS-TK kan murni iuran, yang harus dihitung betul apakah angka 3% itu menjawab kebutuhan yang sudah dilaksanakan selama ini di Taspen misalnya yang soal pensiun," tambah Chazali.
"UU memang memerintahkan Taspen dan Asabri buat roadmap (peta jalan) untuk penyerahan itu, tapi roadmap yang dibuat isinya tidak sesuai dengan apa yang jadi tujuan dari UU, ini yang jadi persoalan yang harus dilakukan."
(roy) Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen harus melebur ke BPJS-TK. Target penggabungan ini pada 2029.
"Perintah UU adalah menyerahkan program-program jaminan sosial yaitu pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian baik [yang dimiiki] oleh Taspen atau Asabri," ujarnya.
Chazali mengatakan pihaknya tidak meminta BPJS untuk mereview dan melakukan simulasi meleburnya kedua perusahaan ini pada 2029 sebab ada perbedaan-perbedaan prinsip pengelolaan. Maklum program pensiun menggunakan prinsip pay as you go di mana ada peran pemerintah dan APBN terlibat.
"Nantinya kalau dikelola BPJS-TK kan murni iuran, yang harus dihitung betul apakah angka 3% itu menjawab kebutuhan yang sudah dilaksanakan selama ini di Taspen misalnya yang soal pensiun," tambah Chazali.
"UU memang memerintahkan Taspen dan Asabri buat roadmap (peta jalan) untuk penyerahan itu, tapi roadmap yang dibuat isinya tidak sesuai dengan apa yang jadi tujuan dari UU, ini yang jadi persoalan yang harus dilakukan."
(roy) Next Article JHT Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Ini Kata Menaker
Most Popular