²©²ÊÍøÕ¾

Parlemen Minta OSS Dihapus, Perizinan Harus Kembali ke BKPM!

Rivi Satrianegara, ²©²ÊÍøÕ¾
21 August 2018 08:14
DPR meminta perizinan harus dikembalikan ke BPKM.
Foto: detikcom
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penerapan sistem perizinan tunggal secara online (online single submission/OSS) dicabut. Alasannya, penerapan OSS dinilai menghambat proses investasi di Indonesia dan ada ketidakjelasan atas pengelolaan OSS tersebut.

"Kami ingin semua perizinan kembali ke BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] dan OSS dicabut. Kita buat saja kesimpulan seperti itu," kata salah seorang Anggota Komisi VII DPR, Zulfan Lindan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha, Selasa (20/8/2018).

Zulfan menyebut, walau telah terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bila aturan yang berlaku berdampak buruk, tidak ada alasan OSS tidak bisa dicabut.

"Ini bukan kitab, bukan bible atau lainnya, yang tidak boleh dicabut. Kalau perlu kita agendakan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Pak Darmin," imbuhnya.

Ketua Komisi VI Teguh Juwarno juga berpendapat sama. Menurut dia, sejak Juli lalu kehadiran OSS terkesan dipaksakan sehingga berdampak negatif pada iklim investasi. Informasi tersebut dia terim- langsung dari para pengusaha.

"Dampak paling besar sekarang perizinan jadi tidak jelas, orang urus investasi jadi pada bingung. Yang sebelumnya sudah punya izin juga ketakutan," ungkapnya.

Menurut dia, BKPM adalah lembaga yang tepat untuk mengurus segala perizinan investasi. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang selama dipegang oleh BKPM sudah baik.

"Kalau kami lihat secara bijak, PP No. 24 Tahun 2018 ini menabrak UU Penanaman Modal, juga UU lintas kementerian. Secara bijak, kami melihat mestinya PP ini dicabut. dan terkait pelaksanaan OSS dan perizinan online ini dilimpakan segera ke BKPM," jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menyayangkan penerapan OSS yang hingga saat ini malah mempersulit proses perizinan berinvestasi. Dia menyayangkan bagaimana koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BKPM tidak berjalan dengan baik.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa kementerian dan lembaga lain, yang dia nilai belum siap pula menerapkan OSS.

"Ada kementerian dan lembaga lain yang belum tersosialisasi dengan baik atau secara kesiapan, dari segi mental, untuk masuk ke dalam sisi ini," kata Sanny.

Menurut dia, dalam melaksanakan OSS, pemerintah bisa hanya siap dari segi teknis, melainkan juga secara mental.

"Karena ini juga mereformasi posisi aparat pemerintah sebagai pejabat publik, sekarang menjadi pelayan publik," jelasnya.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Giriwardana menyampaikan hal senada. Dia mengatakan memang masih banyak hambatan dalam implementasi OSS hingga hampir dua bulan penerapanny saat ini.

"Namun kami tidak bisa berpendapat apa ini [OSS] melanggar UU atau tidak. Tapi iya, penerapannya banyak kendala, yang paling utama adalah sifat kelembagaan, bentuk OSS ini sistem atau lembaga?" jelasnya.

Selain itu dia menyoroti bagaimana koordinasi vertikal dan horizontal dalam OSS, karena ada beberapa regulasi yang saling dilanggar oleh PP tersebut. Selanjutnya adalah bagaimana OSS bisa membuat sebuah due dilligence terhadap masalah yang terjadi.

"Misal apakah lahan yang dalam proses izin sedang dalam sengketa, apakah sesuai Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah, kami menyarankan itu segera diperbaiki," jelasnya.

Dia menambahkan, posisi pengusaha sebenarnya mendukung kehadiran OSS yang memiliki tujuan menyederhanakan dan mempercepat perizinan. Namun dari sisi pengusaha, kelancaran berinvestasi menjadi hal penting dan menunggu waktu hingga pemerintah siap dapat berdampak negatif pada iklim investasi.
(ray/ray) Next Article Masih Ada 60 Daerah Belum Terkoneksi Sistem Perizinan Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular