Tragedi Lion Air, Kemenhub Minta Boeing 737 Max 8 Diperiksa
Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
30 October 2018 14:49

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat kepada Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait armada Boeing 737 Max 8. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 itu disampaikan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
"Menindaklanjuti kejadian kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia," tulis surat itu seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (30/10/2018).
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mensyaratkan pemeriksaan meliputi sejumlah hal antara lain indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan, dan kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737 Max 8.
"Hasil pemeriksaan tersebut di atas agar segera dilaporkan untuk dapat dievaluasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian," tulis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
Sampai berita ini ditulis, manajemen Lion Air dan Garuda Indonesia belum merespons permintaan untuk berkomentar dari ²©²ÊÍøÕ¾.
(miq/prm) Next Article JT610 Baru Berumur 2 Bulan, Namun Mengapa Kecelakaan Terjadi?
"Menindaklanjuti kejadian kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 registrasi PK-LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737 Max 8 yang beroperasi di Indonesia," tulis surat itu seperti dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (30/10/2018).
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara mensyaratkan pemeriksaan meliputi sejumlah hal antara lain indikasi repetitive problem, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan, dan kelengkapan peralatan untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737 Max 8.
"Hasil pemeriksaan tersebut di atas agar segera dilaporkan untuk dapat dievaluasi oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian," tulis Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
![]() |
(miq/prm) Next Article JT610 Baru Berumur 2 Bulan, Namun Mengapa Kecelakaan Terjadi?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular