
Aturan TBA Berlaku, Yakin Harga Tiket Pesawat Turun?
Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
16 May 2019 08:42

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aturan baru tarif tiket pesawat sudah terbit. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, memastikan aturan mengenai penurunan tarif pesawat diteken Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya, patokan harga mengacu pada Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan itu, tarif batas bawah (TBB) dipatok seharga 35% dari tarif batas atas (TBA).
Dengan adanya aturan baru, maka Kepmen Nomor 72 Tahun 2019 sudah tak berlaku. Hanya saja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis detail aturan barunya.
Yang jelas, Menhub menegaskan bahwa aturan baru ini langsung berlaku pada Kamis (16/5/2019) hari ini. Adapun penurunan tarif tetap sesuai rencana semula, yakni berkisar 12-16% dari tarif batas atas (TBA) yang berlaku sebelumnya.
Sejalan dengan itu, Menhub juga tidak akan memberlakukan tuslah bagi semua maskapai pada masa mudik Lebaran 2019 ini.
"Kita kan melihat penumpang maskapai dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan mengambil tuslah," imbuhnya.
"Intinya kita kan berusaha memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah nambah lagi, ya kan," lanjutnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menambahkan bahwa aturan mengenai penurunan TBA sudah diproses Menhub. Terlepas dari itu, dia juga mengimbau operator bandara agar memberikan diskon bagi maskapai.
"Nggak [signifikan dampaknya]. Kecil sih tapi paling enggak kan mereka sama-sama memberikan kontribusi," pungkasnya.
Maskapai Butuh Insentif untuk Terapkan TBA
(hps) Next Article Praktik Duopoli jadi Penyebab Harga Tiket Pesawat Melambung
Sebelumnya, patokan harga mengacu pada Keputusan Menhub (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan itu, tarif batas bawah (TBB) dipatok seharga 35% dari tarif batas atas (TBA).
Dengan adanya aturan baru, maka Kepmen Nomor 72 Tahun 2019 sudah tak berlaku. Hanya saja, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis detail aturan barunya.
Yang jelas, Menhub menegaskan bahwa aturan baru ini langsung berlaku pada Kamis (16/5/2019) hari ini. Adapun penurunan tarif tetap sesuai rencana semula, yakni berkisar 12-16% dari tarif batas atas (TBA) yang berlaku sebelumnya.
"Kita kan melihat penumpang maskapai dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan mengambil tuslah," imbuhnya.
"Intinya kita kan berusaha memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah nambah lagi, ya kan," lanjutnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menambahkan bahwa aturan mengenai penurunan TBA sudah diproses Menhub. Terlepas dari itu, dia juga mengimbau operator bandara agar memberikan diskon bagi maskapai.
"Nggak [signifikan dampaknya]. Kecil sih tapi paling enggak kan mereka sama-sama memberikan kontribusi," pungkasnya.
Maskapai Butuh Insentif untuk Terapkan TBA
(hps) Next Article Praktik Duopoli jadi Penyebab Harga Tiket Pesawat Melambung
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular