²©²ÊÍøÕ¾

Video Eksklusif

BPJPH: Tidak Ada Penghapusan Sertifikasi Halal di Omnibus Law

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
30 January 2020 13:34
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah memastikan bahwa Omnibus Law tidak akan menghapuskan aturan sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag, Sukoso menyebutkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat UU 33 Tahun 2014, sementara dalam Omnibus Law akan lebih menekankan pada penyederhanaan prosedur dalam sertifikasi halal dengan tetap mengacu pada Good Corporate Governance.
Ìý
Seperti apa skema sertifikasi halal dalam Omnibus Law? Selengkapnya saksikan dialogÌý Syarifah Rahma dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Sukoso dalam Profit, ²©²ÊÍøÕ¾ (Kamis, 30/01/2020)
Ìý
Ìý


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...