
Video: Penyebab Wajib Halal Bikin "Panik" UMKM & Pedagang Kaki Lima
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah mewajibkan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman termasuk UMKM diwajibkan memiliki bersertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S Lukman mengatakan aturan sertifikasi halal untuk industri makanan dan minuman harus didukung namun masih menjadi tugas berat sehingga perlu diantisipasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
GAPMMI menyebutkan jumlah UMKM pangan mencapai 1,7 unit usaha sementara yang bersertifikasi halal baru mencapai 250 ribu seiring dengan masih rendahnya sosialisasi dan kesadaran terkait sertifikasi halal. Pengusaha berharap penerapan kebijakan ini dilaksanakan bertahap dan tidak menerapkan sanksi berat agar tidak mengganggu bisnis UMKM.
Senada dengan GAPMMI, Ketua Umum AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny juga mendukung kebijakan sertifikasi halal, hanya saja belum adanya sosialisasi yang masif terkait persyaratan dan manfaatnya. Kondisi ini membuat pelaku usaha kecil panik dan khawatir terkait wajib halal dan mengharapkan pembinaan serta solusi terbaik dari pemerintah.
Seperti apa kesiapan sektor usaha memenuhi aturan wajib halal 17 Oktober 2024? Selengkapnya simak dialog Dina Gurning dengan Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman dan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesa (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny dalam Profit,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Kamis, 21/03/2024)
-
1.
-
2.
-
3.