
Pimpin KPK, Firli Bahuri Masih Anggota Polri Aktif
Donald Banjarnahor, ²©²ÊÍøÕ¾
14 September 2019 14:52

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia- Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali mengajukan pensiun dini secara personal.
"Statusnya masih anggota Polri karena usia aktif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari , Sabtu (14/9/2019).
Dedi menjelaskan aturan dalam UU ASN yang menyebut anggota TNI/Polri bisa berkarir di 11 kementerian/lembaga. Selain itu penugasan khusus anggota Polri di luar struktur organisasi ditegaskan Dedi juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
"Kita ada Perkap Nomor 4 tahun 2017, intinya setiap anggota Polri dapat berkarir di 11 kementerian-lembaga. Di luar itu, ada penugasan (dengan) durasi bisa setahun, bisa diperpanjang," ujar Dedi.
Pada Pasal 5 Perkap 4/2017 diatur mengenai penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan di antaranya pada MPR-DPR-DPD, kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kemudian penugasan anggota Polri di dalam negeri juga dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri hanya mendapat jabatan di tempatnya bertugas. Sementara, anggota Polri yang ingin mengundurkan diri menurut Dedi akan diproses dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
"Urusan mengundurkan diri (bersifat) personal. Silakan kalau personal bisa diajukan ke Polri nanti pensiun dini," kata dia.
Sementara soal jabatan Kapolda Sumsel yang diemban Firli. Polri akan memutuskan penggantinya lewat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Yang bersangkutan masih jabat Kapolda Sumsel, nanti yang memutuskan Wanjakti," ujar Dedi.
(dob/dob) Next Article Kisah Bos KPK Naik Helikopter Mewah Hingga Dijatuhi Sanksi
"Statusnya masih anggota Polri karena usia aktif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari , Sabtu (14/9/2019).
Dedi menjelaskan aturan dalam UU ASN yang menyebut anggota TNI/Polri bisa berkarir di 11 kementerian/lembaga. Selain itu penugasan khusus anggota Polri di luar struktur organisasi ditegaskan Dedi juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.
"Kita ada Perkap Nomor 4 tahun 2017, intinya setiap anggota Polri dapat berkarir di 11 kementerian-lembaga. Di luar itu, ada penugasan (dengan) durasi bisa setahun, bisa diperpanjang," ujar Dedi.
Pada Pasal 5 Perkap 4/2017 diatur mengenai penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan di antaranya pada MPR-DPR-DPD, kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kemudian penugasan anggota Polri di dalam negeri juga dilaksanakan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri hanya mendapat jabatan di tempatnya bertugas. Sementara, anggota Polri yang ingin mengundurkan diri menurut Dedi akan diproses dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
"Urusan mengundurkan diri (bersifat) personal. Silakan kalau personal bisa diajukan ke Polri nanti pensiun dini," kata dia.
Sementara soal jabatan Kapolda Sumsel yang diemban Firli. Polri akan memutuskan penggantinya lewat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Yang bersangkutan masih jabat Kapolda Sumsel, nanti yang memutuskan Wanjakti," ujar Dedi.
(dob/dob) Next Article Kisah Bos KPK Naik Helikopter Mewah Hingga Dijatuhi Sanksi
Most Popular