²©²ÊÍøÕ¾

30% Penerbangan Batal karena Asap, Kalbar Paling Parah

Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
17 September 2019 12:06
Asap menyebabkan gangguan pada layanan angkutan udara makin masif.
Foto: Kabut asap menutupi pohon saat kebakaran hutan di sebelah perkebunan kelapa sawit di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Indonesia, (14/9/2019). (REUTERS / Willy Kurniawan)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Hingga Selasa (17/9/2019), lalu lintas perhubungan udara masih terganggu oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bahkan menyebut, per hari ada sampai 30% penerbangan yang harus dibatalkan karena persoalan asap.

"Kira-kira 20-30% [yang cancel per hari]. Delay yang banyak," kata Budi Karya usai memimpin upacara peringatan hari perhubungan nasional, Selasa (17/9).

Dampak terparah dirasakan sejumlah bandara yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar). Di antaranya, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dan sejumlah bandara perintis di Sambas. 



"Memang kami prihatin dengan kejadian ini. Oleh karenanya kami mengharapkan ini cepat berakhir. Dampak yang paling besar memang di Kalimantan Barat yaitu di Pontianak, Ketapang, dan Sambas," katanya.

Sementara itu, dampak yang dirasakan di kawasan Riau mulai berkurang. Budi Karya terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Selama ini kita tidak melakukan pelarangan penerbangan ke sana. tetapi stakeholder kita ingatkan untuk bekerja secara detail agar tidak terjadi suatu masalah. Jadi safety tetap nomor 1. visibility [jarak pandang] itu akan kita informasi kepada semua maskapai agar mereka berhati-hati," urainya.

Di sisi lain, dia kembali mengatakan bahwa kejadian ini merupakan force majeure. Karena itu, tidak ada ganti rugi khusus yang diberikan oleh maskapai kepada pengguna jasa.



Selain itu, maskapai juga dirugikan. Tidak sedikit pesawat yang harus parkir lebih lama di bandara karena tidak bisa melanjutkan penerbangan. Terkait hal ini, Budi Karya bilang, harusnya ada insentif atau diskon dari pengelola bandara terkait biaya parkir para pengguna jasa penerbangan.

"Kita akan pelajari itu. Saya pikir AP I dan AP II memberikan suatu kelonggaran bagi semuanya," katanya.

Pembatalan penerbangan karena force majeure sesuai ketentuan, maka maskapai penerbangan dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Namun, proses pengembalian uang/refund dari pembelian tiket tetap berlaku.
(hoi/hoi) Next Article Nih! Daftar Penerbangan Lion Air Terbaru yang Kena Efek Asap

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular