²©²ÊÍøÕ¾

Batal Terbang karena Asap, Tak Ada Ganti Rugi untuk Penumpang

Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
16 September 2019 18:24
Bagi penumpang yang gagal terbang karena gangguan asap, maka tak ada ganti rugi bagi penumpang.
Foto: Ilustrasi Bandara (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ratusan jadwal penerbangan di sejumlah rute harus dibatalkan karena kabut asap akibat kebakaran hutan. Selain itu, banyak penerbangan lainnya yang mengalami delay, pengalihan rute hingga return to base (RTB).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, memastikan tak ada ganti rugi bagi penumpang. Pasalnya, kejadian tersebut terjadi bukan atas kehendak maskapai.

"Ini bisa dikatakan force majeure ya jadi memang kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan," ungkap Budi Karya Sumadi ketika ditemui di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).



Dia mengaku, tidak satupun pihak yang menginginkan hal ini terjadi. Karena itu, dia juga mengharapkan pengertian pengguna jasa.

"Karena penerbangan pada dasarnya siap untuk terbang tapi karena ada alam yang tidak memungkinkan sehingga kita tidak bisa mengatakan ini kesalahan dari maskapai," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, menyebut bahwa jumlah penerbangan yang terdampak kabut asap terus bertambah. Karena itu, dia belum bisa membeberkan angka pasti.



"Angkanya terus berubah ya. Hari ini seperti di Sampit ada yang cancel. Ada yang benar-benar cancel, ada yang delay. Jumlahnya saya rekap dulu ya karena jumlahnya bergerak terus," bebernya.

Jadwal penerbangan yang paling banyak terdampak adalah rute dari dan ke Pontianak. Dia menyebut, 80% penerbangan dari dan ke Pontianak kemarin tak bisa dilakukan.

"Kemarin Pontianak sama sekali nggak bisa karena benar-benar itu. Yang cancel dan delay itu selalu ada. Kalau contohnya Pontianak kemarin sama sekali tak dapat dilakukan penerbangan," urainya.

Pembatalan penerbangan karena force majeure sesuai ketentuan, maka maskapai penerbangan dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Namun, proses pengembalian uang/refund dari pembelian tiket tetap berlaku.
(hoi/hoi) Next Article Menhub: Asap Kebakaran Hutan Ancaman Serius Bagi Penerbangan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular