²©²ÊÍøÕ¾

Properti Belum Bangkit, Kontribusi ke Ekonomi Masih Rendah

Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
18 September 2019 11:27
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kontribusi industri properti terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di bawah 3%.
Foto: Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Properti 2019 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta. (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kontribusi industri properti terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia masih di bawah 3%. Selama beberapa tahun terakhir relatif tak ada pertumbuhan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pertumbuhan sektor properti saat ini masih jauh dari harapan, padahal bertumbuhnya sektor properti dapat memberikan efek pertumbuhan untuk sektor-sektor lainnya.

"Sektor properti memang bagian dari investasi jangka panjang. Namun apabila sektor ini didorong maka akan berdampak besar ke sektor lain sehingga bisa ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi," kata Rosan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).


Untuk mendongkrak pertumbuhan di industri properti ini Rosan menilai perlu adanya harmonisasi regulasi dan pemberian insentif fiskal dari pemerintah mendorong kinerja industri properti nasional.

Dia menilai, saat ini masih banyak aturan-aturan yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan iklim pro-bisnis di Indonesia.


Salah satu hal yang mengganjal dari industri ini adalah rencana pemerintah untuk pengesahan RUU Pertanahan di bulan September. Sebab, terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal seperti rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.

"Kami yakin maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal. Namun karena aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu," kata Hendro S. Gondokusumo, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti di kesempatan yang sama.


(dob/dob) Next Article Saat 'Gengnya' Rosan Ngotot Tax Amnesty II Diadakan Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular