IMB Salah Satu Izin yang Menghambat Investasi Masuk RI
Monica Wareza, ²©²ÊÍøÕ¾
18 September 2019 17:58

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah menilai salah satu hambatan masuknya investasi ke Indonesia adalah banyaknya izin yang harus dilengkapi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah salah satu izin dinilai membuat hambatan investasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perlu ada perubahan paradigma. Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.
"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standar. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Kepres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.
"Dengan omnibus law kita akan kurangi izin. Karena sekarang termasuk izin itu ada hanya untuk melanggar. Ada IMB, izin bangunan dikasih 400 meter bapak bangun 800 ada yang peduli ga? Nanti kita akan ubah izin itu menjadi standar," kata Sofyan.
Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan. Nanti pelaku industri diharapkan bisa lebih bertanggungjawab.
"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," tambah Sofyan.
"Tapi kalau ada yang melanggar standar akan ada sanksi yang keras dan merugikan. Bahkan bisa dipidana," tegas Sofyan.
(hps/hps) Next Article Catat! Mau Dirikan Bangunan Apapun Tak Perlu IMB
Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan perlu ada perubahan paradigma. Tidak diperlukan izin yang terlalu banyak kecuali untuk hal yang sangat terbatas.
"Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standar. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab," kata Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Untuk itu pemerintah sedang membuat omnibus law dimana Presiden bisa membuat Kepres atau Perpres dengan mengeyampingkan aturan yang ada. "Semua hambatan akan di clear dan harus bisa jalan. Jangan sampai banyak peraturan yang menghambat investasi," kata Sofyan.
Nanti, kata Sofyan, akan dikurangi izin tapi akan diperbanyak inspektur untuk mengawasi bangunan. Nanti pelaku industri diharapkan bisa lebih bertanggungjawab.
"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," tambah Sofyan.
"Tapi kalau ada yang melanggar standar akan ada sanksi yang keras dan merugikan. Bahkan bisa dipidana," tegas Sofyan.
(hps/hps) Next Article Catat! Mau Dirikan Bangunan Apapun Tak Perlu IMB
Most Popular