²©²ÊÍøÕ¾

KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
26 September 2019 07:52
KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK
Foto: Aksi teatrikal dengan tema
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - DPR tengah membahas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejumlah poin seperti pembentukan dewan pengawas.


Pada pekan lalu, meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.


Gercepnya pembahasan yang dilakukan oleh DPR ini membuat banyak pihak yang kecewa. Bahkan, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat hingga pelajar melalui unjuk rasa di depan gedung KPK hingga di depan gedung DPR.


Setelah kontroversi ini, tim KPK akhirnya angkat bicara mengenai poin-poin yang akan melemahkan kinerjanya. KPK melalui keterangan resminya mengatakan sedang melakukan analisis terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK sebagaimana telah disahkan para rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 lalu.


"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," tulis KPK melalui keterangan resmi yang dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (26/9/2019).
26 poin tersebut adalah:


1. Pelemahan Independensi KPK

KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari Putusan MK, namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifatconstitutional important.

Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga ada risiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

2. Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.


BERSAMBUNG KE HAL 2 >>>>
3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

7. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.

8. Salah satu Pimpinan KPK setelah UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).

9. Pemangkasan kewenangan Penyelidikan

Dalam hal ini penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri. Tentunya hal ini beresiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan.

BERLANJUT KE HAL 3 >>>
10. Pemangkasan kewenangan Penyadapan

Penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap penuntutan. Penyadapan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.

11. OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

12. Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi.

13. Ada risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas di UU KPK.

14. Ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.

15. Berkurangnya kewenangan Penuntutan.

16. Dalam pelaksanaan penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait.

Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.
BERLANJUT KE HAL 4 >>>>
17. Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.

18. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak) dan terdapat risiko dalam waktu dua tahun bagi Penyelidik dan Penyidik KPK yang selama ini menjadi Pegawai Tetap kemudian harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN

19. Jangka waktu SP3 selama 2 tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara. Dapat membuat KPK sulit menangani kasus-kasus korupsi besar seperti: e-KTP, BLBI, Kasus Mafia Migas, korupsi pertambangan dan perkebunan, korupsi kehutanan dan kasus lain dengan kerugian keuangan negara yang besar. Dibandingkan dengan penegak hukum lain yang mengacu pada KUHAP, tidak terdapat batasan waktu untuk SP3, padahal KPK menangani korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, bukan tindak pidana umum.

20. Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara, seperti: Perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu. Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.

21. Terdapat pertentangan sejumlah norma, seperti: Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.

22. Hilangnya posisi Penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan, apakah Penasihat menjadi Dewan Pengawas atau Penasihat langsung berhenti saat UU ini diundangkan.
BERLANJUT KE HAL 5 >>>
23. Hilangnya Kewenangan Penanganan Kasus Yang Meresahkan Publik (pasal 11).

24. KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara

KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.

25. Tidak ada penguatan dari aspek pencegahan

Keluhan selama ini tidak adanya sanksi tegas terhadap Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN tetap tidak diatur. Kendala pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi ini. Seharusnya ada kewajiban dan sanksi jika memang ada niatan serius memperkuat kerja pencegahan KPK.

26. Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi. Padahal korupsi yang terjadi di instansi yang melakukan pelayanan publik akan disarakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan.

"Dua puluh enam poin di atas kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," tulisnya.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin di atas hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya."
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular