²©²ÊÍøÕ¾

KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
26 September 2019 07:52
KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK
Foto: Sejumlah massa pendukung UU KPK berdemo di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
23. Hilangnya Kewenangan Penanganan Kasus Yang Meresahkan Publik (pasal 11).

24. KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara

KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.

25. Tidak ada penguatan dari aspek pencegahan

Keluhan selama ini tidak adanya sanksi tegas terhadap Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan LHKPN tetap tidak diatur. Kendala pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi ini. Seharusnya ada kewajiban dan sanksi jika memang ada niatan serius memperkuat kerja pencegahan KPK.

26. Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu: pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi. Padahal korupsi yang terjadi di instansi yang melakukan pelayanan publik akan disarakan langsung oleh masyarakat, termasuk korupsi di sektor perizinan.

"Dua puluh enam poin di atas kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," tulisnya.

"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin di atas hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya."
(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular