²©²ÊÍøÕ¾

Lowongan CPNS Dibuka Oktober, Ini Syarat dan Daftar Gajinya

Lidya Julita Sembiring, ²©²ÊÍøÕ¾
01 October 2019 07:04
Lowongan CPNS Dibuka Oktober, Ini Syarat dan Daftar Gajinya
"Insya Allah diumumkan nanti di bulan Oktober, ada pengumuman (pembukaan seleksi) CPNS," ujar Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir , Minggu (29/9/2019).
Pendaftaran akan dimulai pada November 2019. Setelah itu tahapan akan meliputi seleksi administrasi hingga integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang akan dilaksanakan April 2020.

Lalu, apa syarat-syarat yang harus disiapkan bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS?

BERLANJUT KE HAL 2 >>>


Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Jika sudah resmi dibuka, maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat .

BERSAMBUNG KE HAL 3 >>>
Persyaratan dasar ini ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BERLANJUT KE HAL 4 >>>>


Setelah mengetahui persyaratannya, penting juga untuk menelisik berapa sebenarnya gaji menjadi abdi negara ini.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Berikut daftar lengkap gaji terbaru PNS di 2019:

Gaji PNS terendah sampai terbesar sesuai golongan.

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000)
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700)
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500)
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular