²©²ÊÍøÕ¾

Polemik UU KPK, Bisakah Perppu Jokowi Ditolak Puan Cs?

Gustidha Budiartie, ²©²ÊÍøÕ¾
03 October 2019 06:21
Jika Jokowi nekad terbitkan Perppu, bisakah aturan tersebut ditolak oleh DPR RI?
Foto: Preskon Jokowi RUU KPK
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi polemik sampai saat ini. Mahasiswa dan kelompok masyarakat meminta agar revisi beleid yang dinilai melemahkan KPK tersebut dicabut dan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)..

Perppu ini bakal jadi bukti dan komitmen Jokowi kepada puluhan ribu mahasiswa yang menggelar aksi akabr 24 September lalu di Gedung MPR DPR, bahwa Jokowi tak ada niat melemahkan KPK.



Seperti diketahui, penerbitan Perppu ini merupakan salah satu dari 7 tuntutan mahasiswa dalam aksi yang digelar non stop selama beberapa hari sejak tengah September.

Jokowi, bahkan memanggil sejumlah tokoh bangsa untuk memberi masukan soal Perppu ini. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disiarkan oleh DPR, banyak sekali masukan itu berupa Perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat Pekan lalu.

Namun, usai melontarkan pernyataan soal pertimbangannya itu. Sejumlah partai kembali menentangnya, terakhir adalah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh yang mengklaim semua partai pengusung dan Jokowi sepakat tak akan ada Perppu.

Jika Jokowi berkeras terbitkan Perppu, apakah Perppu tersebut bisa ditolak oleh DPR RI yang kini dipimpin oleh Puan Maharani?

Pakar hukum tata negara Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan bahwa DPR bisa menerima ataupun menolak Perppu yang diajukan oleh Presiden.

"Bila menerima, DPR akan buat UU tentang Penetapan Perpu jadi UU. Bila menolak, DPR buat UU tentang Pencabutan Perpu," kata Redi, Rabu (2/10/2019).

Hal ini diatur di pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 52 ayat 5 dan 6.

Aturan tersebut intinya menulis dalam hal Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Perppu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.







(gus/gus) Next Article Jokowi Sudah Siapkan Draf Perppu KPK?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular