²©²ÊÍøÕ¾

Jangan Senang Dulu! UMK Bekasi dkk Tak Wajib Naik Lho

Efrem Siregar, ²©²ÊÍøÕ¾
19 October 2019 14:17
Sesuai ketentuan PP 78 2015, UMK memang tak wajib ditetapkan gubernur setiap tahun.
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sesuai ketentuan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tak wajib ditetapkan gubernur setiap tahun, berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), hukumnya wajib.

Apalagi, bagi para gubernur yang memiliki kabupetan/kota dengan upah minimum (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tak diwajibkan menaikkan UMK pada 2020. Setidaknya hal ini ditegaskan dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tertanggal 15 Oktober 2019.

Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019, ada poin kelima secara jelas menyebut "Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP)."



Pihak kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan maksud dari surat edaran tersebut. Kepala Sub Bidang Media Massa, Humas Kemenaker Subhan, mengatakan bahwa gubernur bisa saja tidak menetapkan UMK, karena memang dalam aturan PP 78 2015 tentang pengupahan mengatur demikian.

Ini mengacu pada pasal 46 pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur bahwa gubernur "hanya" dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota, artinya tidak wajib. Selain itu, hanya diwajibkan bila gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus kembali menegaskan bawah yang wajib ditetapkan oleh gubernur adalah UMP, bukan UMK.

"Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak wajib. Kalau tahun ini tidak menetapkan UMK, berarti berlaku UMK tahun kemarin," kata Dinar kepada °ä±·µþ°äÌý±õ²Ô»å´Ç²Ô±ð²õ¾±²¹, Jumat (18/10)

Menanggapi ini kalangan serikat buruh gerah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan secara keseluruhan surat edaran menaker melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan... Dan sudah ada keputusan MA yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan gubernur Jawa Barat yang membuat SK gubernur tentang nilai upah minimum padat karya di bawah nilai upah minimum yang berlaku... SK gubernur tersebut dibatalkan oleh MA," kata Said Iqbal kepada °ä±·µþ°äÌý±õ²Ô»å´Ç²Ô±ð²õ¾±²¹.

Dalam konteks gubernur dapat tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk kabupaten/kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP seperti dalam surat edaran menaker dapat dilihat dari kasus di Jawa Barat. Pada kasus di Jawa Barat, UMP-nya jauh di bawah UMK Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Bogor, Depok, dan lain-lain. Daerah-daerah ini juga sentra industri terbesar di Indonesia.

Berikut daftar besaran UMK 2019 di Jawa Barat :

• Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
• Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
• Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
• Kota Depok Rp 3.872.551,72
• Kota Bogor Rp 3.842.785,54
• Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
• Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,9

³§±ð»å²¹²Ô²µ°ì²¹²ÔÌýUMP 2020 di Jawa Barat cuma bakal naik dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350 bila mengikuti kenaikan UMP 8,51%.
(hoi/hoi) Next Article UMP DKI Naik Jadi Rp 4,2 Juta, Buruh Tolak Mentah-Mentah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular