
Berdasarkan Keppres No 13/2019, Besok PNS Cuti Bersama Lho...
Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
23 December 2019 11:48

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 pada saat Hari Raya Natal jatuh pada hari Selasa (24/12/2019). Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis poin kedua Keppres Nomor 13/2019.
Menurut poin ketiga, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 


"Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis poin keempat beleid yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut.
(miq/dru) Next Article SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," tulis poin kedua Keppres Nomor 13/2019.
Menurut poin ketiga, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 


![]() |
![]() |
![]() |
(miq/dru) Next Article SKB 3 Menteri: Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi 2 Hari Doang!
Most Popular