
Tekan Harga Gas, BPH Migas Evaluasi Komponen Hilir
Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
08 January 2020 17:36

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan evaluasi atas semua komponen-komponen yang berdampak kepada harga gas.
Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan selama ini faktor pembentuk harga gas di hilir adalah biaya transportasi atau tol fee. Tak hanya itu, distribusi perlu juga diselidiki sebagai bagian dari pembentuk harga dasar di hulu.
"Ini yang kita harapkan usul ke pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
"Misalnya bicara tol fee, sudah berdasarkan perhitungan pertimbangkan return yang paling minimum. Di bawah itu pasti badan usaha tak menarik, tak ekonomi, secara bisnis tak menarik," ujarnya.
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
(dob/dob) Next Article BPH Migas Tetapkan Harga Jargas Lebih Murah dari LPG 3 KG
Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad mengatakan selama ini faktor pembentuk harga gas di hilir adalah biaya transportasi atau tol fee. Tak hanya itu, distribusi perlu juga diselidiki sebagai bagian dari pembentuk harga dasar di hulu.
"Ini yang kita harapkan usul ke pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Adapun salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas.
"Misalnya bicara tol fee, sudah berdasarkan perhitungan pertimbangkan return yang paling minimum. Di bawah itu pasti badan usaha tak menarik, tak ekonomi, secara bisnis tak menarik," ujarnya.
![]() |
Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menggelar Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden Komplek Istana Negara, Jakarta, (06/01/20). Ratas tersebut menyoroti mahalnya harga gas untuk industri.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi meminta agar harga gas untuk industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar US$ 6/ MMBTU. Selain itu dia berharap agar dapat diwujudkan pada kuartal pertama 2020 atau paling lambat Bulan Maret Tahun 2020. Setelahnya akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.
(dob/dob) Next Article BPH Migas Tetapkan Harga Jargas Lebih Murah dari LPG 3 KG
Most Popular