
Apa Buruh Diajak Bahas Omnibus Law? Kemenko: Tak Semua
Exist In Exist, ²©²ÊÍøÕ¾
04 February 2020 17:11

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memang tidak melibatkan banyak pihak dalam membuat Rancangan Undang-Undang Ominbus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Alasannya, tidak punya banyak waktu.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (4/2/2020).
"Memang di dalam proses kemarin itu karena waktunya yang cukup mepet, cukup pendek ini, kemudian dinamika dalam pembahasan internal pemerintah sendiri kan panjang."
"Sehingga mungkin di dalam berinteraksi, di dalam membahas ini mungkin tidak sepenuhnya melibatkan penuh teman-teman stakeholder. Bukan hanya buruh ya, pengusahanya pun tidak ada yang kita libatkan penuh," tegas Susiwijono.
Menurutnya, publik baru bisa diajak untuk membahas berbarengan dengan RUU yang disampaikan dan dibahas di DPR. Ia pun berjanji akan membuka semua RUU dan hasil pembahasannya ke publik
"Terutama nanti di Parlemen, teman-teman di DPR, di Baleg, itu pasti akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Dan itu yang menurut kami akan lebih mudah kalau posisi awal di pemerintah kita pastikan dulu," tegas Susiwijono.
(dru) Next Article Janji Jokowi Periode II: Realisasikan Omnibus Law
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (4/2/2020).
"Memang di dalam proses kemarin itu karena waktunya yang cukup mepet, cukup pendek ini, kemudian dinamika dalam pembahasan internal pemerintah sendiri kan panjang."
![]() |
Menurutnya, publik baru bisa diajak untuk membahas berbarengan dengan RUU yang disampaikan dan dibahas di DPR. Ia pun berjanji akan membuka semua RUU dan hasil pembahasannya ke publik
"Terutama nanti di Parlemen, teman-teman di DPR, di Baleg, itu pasti akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Dan itu yang menurut kami akan lebih mudah kalau posisi awal di pemerintah kita pastikan dulu," tegas Susiwijono.
(dru) Next Article Janji Jokowi Periode II: Realisasikan Omnibus Law
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular