
Jokowi Teken Aturan Baru Soal Pembentukan UU, Apa Isinya?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken payung hukum baru. Dalam aturan baru ini, ada sejumlah ketentuan terbaru dalam pembentukan undang-undang (UU).
Keputusan tersebut dituangkan dalam UU 13/2022 tentang Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diteken Jokowi pada 16 Juni 2022, seperti dikutip Senin (20/6/2022).
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah perubahan. Salah satunya, adalah pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundangundangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Aturan baru ini juga mengatur mengenai penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan haru ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Ketentuan pasal 49 juga diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun ketentuan lainnya yang diubah adalah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengundangkan UU Omnibus Law. Jika sebelumnya seluruh UU ditetapkan oleh Menkumham, kini UU yang dibuat dengan Omnibus Law dapat diundangkan melalui Sekretariat Negara.
(cha/cha) Next Article DPR Selesaikan 126 UU Dalam 5 Tahun