²©²ÊÍøÕ¾

PSBB DKI, OJK Imbau Nasabah Pakai Internet & Mobile Banking

Yuni Astutik, ²©²ÊÍøÕ¾
08 April 2020 13:54
Masyarakat tetap bisa melakukan transaksi keuangan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Jumat (10/4/2020).
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia- Masyarakat tetap bisa melakukan transaksi keuangan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Juru Bicara OJK, Sekar Putri Djarot mengimbau nasabah menggunakan sarana internet banking dan mobile banking selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). Untuk kebutuhan lain, nasabah juga bisa menghubungi lembaga keuangan melalui  contact center resmi, enghubungi Relationship Manager atau Marketing Officer serta bisa melalui surat elektronik (surel).


Sekar menambahkan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank memang tetap beroperasi seperti biasanya.

"Dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan serta tetap mengutamakan upaya pencegahan sesuai dengan protokol di tempat kerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia menambahkan, termasuk diantaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.

Adapun terkait dengan pengaturan bekerja di rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, regulator di Pasar Modal dan lembaga penunjang profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya guna memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.


"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor," pungkasnya.

SebelumnyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pelaksanaan PSBB mulai Jumat, (10/04/2020) mendatang. Setelah menggelar rapat dengan Pejabat Forkompinda DKI Selasa, (07/04/2020) malam di Balaikota DKI Jakarta.

Anies mengatakan, perlu disadari jika penyebaran virus corona (Covid-19) bisa tekan dengan kerjasama semua pihak. Karena penyebaran dari orang ke orang, sehingga perlu pembatasan interaksi.

Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu ini. Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk bekerja di rumah, kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan, dan pembatasan transportasi.

"Yang kita lakukan tanggal 10 April, pada komponen penegakan akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat, untuk mengikuti pembatasan. Ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi mempengaruhi kemampuan kita kendalikan virus ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa malam, (07/04/2020).


(dob/dob) Next Article PSBB Jakarta Berlaku, Anies: Waktunya Berkumpul Sama Keluarga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular