²©²ÊÍøÕ¾

PSBB Jakarta Berlaku, Anies: Waktunya Berkumpul Sama Keluarga

Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
09 April 2020 23:04
Jakarta akan PSBB pada pukul 00:00 WIB tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Aturan ini akan membatasi aktivitas masyarakat Jakarta di luar rumah.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Pers Mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 Jakarta (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pukul 00:00 WIB tanggal 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Aturan ini akan membatasi aktivitas masyarakat Jakarta di luar rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat Jakarta agar memandang kebijakan ini secara positif. kebijakan pembatasan ini untuk menyelamatkan nyawa dari wabah virus corona Covid-19.

"Selama 14 hari ke depan kita akan berada di rumah dan ada kesempatan bersama keluarga bersama tetangga. Belum pernah sebelumnya 2 minggu kita bersama dengan keluarga. Jangan jadikan ini penderitaan tetapi pengerat diantara kita," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta untuk disiplin memenuhi aturan PSBB dan menunjukkan kepada daerah yang di Indonesia bahwa Jakarta bisa menjalankan ini dengan baik dan menjadi rujukan bagi daerah lain.

"Mudah-mudahan dengan disiplin kita tidak perlu memperpanjangnya. Sekali lagi jangan pandang ini berat. Bangsa ini pernah melewati yang lebih berat, yang lebih sulit dari ini," jelasnya.

Berlakunya PSBB maka untuk sementara akifitas kantor di tempat kerja dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal.

"Kewajiban hentikan di tempat kerja di kantor berlaku semua sektor kecuali beberapa hal," katanya.

Pertama, adalah kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. °­±ð³Ù¾±²µ²¹,ÌýBUMN dan BUMD. 

Keempat, pelaku usaha yang bergerak pada sektor:

1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.

Kelima, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 


(roy/roy) Next Article PSBB Jakarta: Tidak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular