
Penanganan Corona
Siap-Siap! Penumpang Mobil akan Dibatasi, Motor Tak Boncengan
Muhammad Choirul Anwar, ²©²ÊÍøÕ¾
08 April 2020 16:11

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Aturan ini sekaligus jadi acuan pengendalian mudik 2020.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa aturan ini di antaranya memuat kebijakan untuk kendaraan pribadi. Dalam hal ini, akan diberlakukan pengaturan jarak fisik antar orang.
Khusus untuk sepeda motor, nantinya hanya boleh dikendarai 1 orang, sehingga tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Adita dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/20).
Selanjutnya, pengaturan jarak fisik juga bakal berlaku pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," bebernya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik. Selanjutnya, isolasi mandiri 14 hari juga berlaku setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," imbuhnya.
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa aturan ini di antaranya memuat kebijakan untuk kendaraan pribadi. Dalam hal ini, akan diberlakukan pengaturan jarak fisik antar orang.
Khusus untuk sepeda motor, nantinya hanya boleh dikendarai 1 orang, sehingga tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Selanjutnya, pengaturan jarak fisik juga bakal berlaku pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," bebernya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik. Selanjutnya, isolasi mandiri 14 hari juga berlaku setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," imbuhnya.
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah no 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," tegasnya.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular