²©²ÊÍøÕ¾

Langgar PSBB Bisa Kena Pidana 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta!

Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
09 April 2020 22:33
Pergub PSBB terbit, bagi yang melanggar bisa kena pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Memberikan Keterangan Pers Mengenai Perkembangan Penanganan COVID-19 Jakarta (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan peraturan gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbit dan berlaku mulai pukul 00.00 atau dini hari nanti.

Aturan PSBB dituangkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. "Peraturan ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan," ujar Anies, dalam keterangan langsung di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Dalam pergub ini, intinya ditetapkan pada prinsipnya bahwa seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, dan meniadakan kegiatan di luar.

"Prinsipnya adalah bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai covid-19, di mana Jakarta merupakan epicenter dari masalah covid ini."

Tujuannya, kata dia, adalah menyelamatkan diri kita sendiri, tetangga, kolega, dan membuat penyebaran virus ini bisa dikendalikan. Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

Sanksi diatur dalam pasal 27, jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana. Mulai dari ringan, sampai berat jika berulang. Prosesnya akan dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum dan memastikan ketentuan ini dilaksakan termasuk ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. "Yakni pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies. 



[Gambas:Video ²©²ÊÍøÕ¾]






(gus) Next Article Sepekan PSBB, eh PPKM, Kok Kasus Corona Nggak Bisa Direm?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular