²©²ÊÍøÕ¾

PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi 50%

Anisatul Umah, ²©²ÊÍøÕ¾
09 April 2020 22:41
Gubernur DKI Jakarta Anies telah menerbitkan Peraturan Gubenur nomor 33/2020 tentang aturan teknis mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ibu kota.
Foto: Covid-19 Mengganas, Anies sebut Petugas Medis Gunakan 1000 Unit APD Per Hari. Humas Balaikota DKI
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Gubernur DKI Jakarta Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 33/2020 tentang aturan teknis mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ibu kota.

Dalam aturan itu, Anies menegaskan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. "Prinsipnya kendaraan pribadi dilarang kecuali memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.


Anies menegaskan bahwa jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Misalkan mobil tersebut berkapasitas 6 orang, maka hanya boleh dinaiki 3 orang.

"Batas maksimal dalam satu kendaran roda 4 atau lebih jumlah penympang yang bisanaik 50% dari kapasitas kursi. Bila 6 orang maka hanya 3 oang dan semua harus gunakan masker. Semua orang keluar rumah wajib gunakan masker," ujarnya.


(dob/dob) Next Article PSBB DKI Berlaku, Dilarang Makan di Restoran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular