
Update Jiwasraya: Kejagung Terus Memburu Bukti Kasus!
Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
14 April 2020 21:00
![[THUMBNAIL] Jiwasraya](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/12/18/8adf771e-3c50-4f37-81a3-b97c68e175bf_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut, para saksi tersebut akan dicari informasi dalam keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
"Penyidik terus mencari informasi yang dapat mengungkap kasus ini, termasuk dari para saksi yang dihadirkan hari ini," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4). Adapun saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.
Hari menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari beberapa tersangka yang sudah ditetapkan.
"Yakni atas nama Tersangka BT dan HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," sebut Hari.
Adapun nama-nama inisial di atas adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sementara empat tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut, para saksi tersebut akan dicari informasi dalam keterkaitannya dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
"Penyidik terus mencari informasi yang dapat mengungkap kasus ini, termasuk dari para saksi yang dihadirkan hari ini," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4). Adapun saksi yang diperiksa sebanyak tiga orang.
Hari menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari beberapa tersangka yang sudah ditetapkan.
"Yakni atas nama Tersangka BT dan HH yang berasal dari tindak pidana pokoknya (predicate crime) dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero)," sebut Hari.
Adapun nama-nama inisial di atas adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sementara empat tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejagung adalah Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
(hoi/hoi) Next Article Tim Pemburu Aset Luar Negeri Kasus Jiwasraya Belum Gerak
Most Popular