
Cegah Covid 19, Ini Rincian Larangan Mudik Via Kapal Laut
Rahajeng Kusumo Hastuti, ²©²ÊÍøÕ¾
28 April 2020 12:15

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Demi pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengendalian transportasi dan melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun ini. Berdasarkan Permenhub 25 tahun 2020, penggunaan transportasi laut juga dilarang untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan larangan Mudik 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi, kabupaten, kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB. Selain itu pelayaran pelayaran antar propinsi, kabupaten, kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal, singgah, tujuan menerapkan PSBB," kata Wisnu.
Meski demikian, ada pengecualian larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik, yakni untuk pelayanan kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI atau pekerja Migran Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan. Selain itu, tidak semua pelabuhan dibolehkan, hanya yang ditunjuk oleh Dirjen.
"Ada beberapa persyaratan, seperti kapal yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir, dan debakarsi TKI/, serta kegiatan pemulangan TKI/pekerja migran Indonesia disetujui oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 daerah di pelabuhan dekarbasi yang ditunjuk," kata Wisnu.
Pengecualian juga berlaku untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
"Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujarnya.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga mendapatkan pengecualian. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Pelaksanaan pembatasan transportasi laut ini dilakukan syahbandar pelabuhan dan Gugus Tugas COVID-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan) dan dilaksanakan pada akses utama terminal penumpang di pelabuhan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang dan logistik.
"Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang," tuturnya.
Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut kepada calon penumpang secara penuh. Hal ini mencakup pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau perubahan rute pelayaran. Untuk penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama satu tahun dan satu kali pemesanan ulang.
"Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020," katanya.
Dengan demikian, sejak Permenhub No 25/2020 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(dob/dob) Next Article Kemenhub Klaim Refund Tiket Berjalan Lancar
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan larangan Mudik 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.
"Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi, kabupaten, kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB. Selain itu pelayaran pelayaran antar propinsi, kabupaten, kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal, singgah, tujuan menerapkan PSBB," kata Wisnu.
"Ada beberapa persyaratan, seperti kapal yang digunakan telah mendapatkan persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir, dan debakarsi TKI/, serta kegiatan pemulangan TKI/pekerja migran Indonesia disetujui oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 daerah di pelabuhan dekarbasi yang ditunjuk," kata Wisnu.
Pengecualian juga berlaku untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
"Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujarnya.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga mendapatkan pengecualian. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Pelaksanaan pembatasan transportasi laut ini dilakukan syahbandar pelabuhan dan Gugus Tugas COVID-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan) dan dilaksanakan pada akses utama terminal penumpang di pelabuhan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang dan logistik.
"Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang," tuturnya.
Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut kepada calon penumpang secara penuh. Hal ini mencakup pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, melakukan penjadwalan ulang, atau perubahan rute pelayaran. Untuk penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama satu tahun dan satu kali pemesanan ulang.
"Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020," katanya.
Dengan demikian, sejak Permenhub No 25/2020 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
![]() |
(dob/dob) Next Article Kemenhub Klaim Refund Tiket Berjalan Lancar
Most Popular