²©²ÊÍøÕ¾

Jadi Dana LPS Rp 130 T Bakal Dipakai Buat Sehatkan Bank?

Herdaru Purnomo, ²©²ÊÍøÕ¾
24 June 2020 14:12
Ilustrasi Penarikan Uang di ATM. ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal ditambah. Skenarionya, LPS bakal bisa menyehatkan bank dengan cepat dengan suntikan langsung maupun skema lainnya.

Hal ini terungkap dalam pembicaraan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Kabarnya kewenangan LPS yang ditambah ini bakal segera disahkan melalui Perppu terbaru tentang LPS.

"Sedang disiapkan supaya LPS menjadi resolusi bank murni bukan resolusi bank gagal," kata Anggota DPR Komisi XI Misbakhun saat berbincang dengan ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (24/6/2020).

Maksudnya apa?

"Kalau LPS sebagai resolusi bank murni maka akan banyak membantu penyelamatan bank sejak awal ketika bank ditetapkan oleh OJK sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sehingga OJK lebih fokus melalukan tugas pengawasan bank dan ketika mengetahui ada permasalahan serius di individu bank sesuai indikator pengawasan maka bank yang sedang bermasalah digeser ke LPS untuk dilakukan upaya penyehatan dan penyelamatan dengan berbagai cara sesuai aturan di UU karena LPS mempunyai kemampuan dana untuk menyelesaikan permasalahan bank," papar Misbakhun menjelaskan.

Aset LPS Cukup?

Berdasarkan data kinerja keuangan LPS per 31 Maret 2020 lalu, tercatat total aset LPS mencapai Rp 128,3 triliun. Adapun total aset LPS ini terus mengalami kenaikan. Aset ini diperoleh dari premi yang dibayarkan bank dan pengelolaan investasi LPS.

Pada 2016 lalu aset LPS mencapai Rp 74,1 triliun. Dan mencapai Rp 102,7 triliun pada 2018 lalu.

Saat ini LPS sesuai amanat UU menempatkan uangnya secara dominan pada investasi yang mencapai 94,91% atau Rp 128,1 triliun. Investasi ini termasuk surat berharga negara.

Sejak LPS beroperasi tahun 2005 sampai pada 29 Februari 2020, LPS telah melakukan penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 102 bank. Rinciannya 101 BPR dan 1 Bank Umum.

Selain itu LPS juga melakukan penanganan bank gagal melalui penyelamatan Bank Century pada 2008.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan dana LPS tersebut bisa digunakan untuk menyelamatkan bank lebih cepat. Untuk itu perlu adanya perubahan kewenangan.

"Seharusnya semisal ada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas, seharusnya bisa dana [pada aset LPS] yang mencapai Rp 130 triliun ditaruh di bank-bank, dalam bentuk deposito," jelas Said.

Oleh karena itu, Banggar DPR menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan LPS bisa menempatkan dananya ke bank yang 'bermasalah' atau kesulitan likuiditas.

Dengan penempatan dana LPS ini kepada bank gagal bayar ini, menurut Said juga harus berdasarkan persyaratan yang sudah di approval oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Lalu yang terakhir pintunya adalah LPS. Sehingga bank selamat. Kalau tidak dilakukan seperti itu, asing akan berlomba-lomba membeli bank kita," kata Said menjelaskan.


(dru) Next Article Sehatkan Bank dan Sederet 'Kesaktian' LPS Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular