
Tak Pakai Masker di DKI Kena Rp250 Ribu, Total Denda Rp1,3 M

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan banyak masyarakat dan pelaku usaha yang terkena sanksi akibat tidak mengikuti protokol kesehatan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Jumlah denda yang diterima Pemprov DKI dari sanksi kepada pelanggar bahkan sudah mencapai miliaran rupiah.
"Sudah lebih dari 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi, unit-unit kegiatan yang melanggar. Tapi kami nggak mencari uang dari sanksi ini," kata Riza saat Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 di Pasar Tebet Barat, Jumat (17/5).
Uang tersebut terkumpul dari beragam pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sanksinya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Sanksi sudah diatur. Nggak gunakan masker Rp 250 ribu. Pertokoan, restoran yang melanggar sampai 25 juta. Beberapa hari lalu kami sudah beri sanksi resto di mall-mall yang lebih kapasitas 50% dari pengunjung," jelas Riza.
Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta. Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.
"Lebih dari 5 ribu aparat ASN dibantu TNI, Polri, Dishub, Satpol PP mengamankan di berbagai wilayah," jelas Riza.
(hoi/hoi) Next Article Aturan Main Baru, Masuk Mal Wajib Tinggalkan Nomor HP Lho!