²©²ÊÍøÕ¾

PSBB Transisi

Tak Pakai Masker di DKI Kena Rp250 Ribu, Total Denda Rp1,3 M

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 July 2020 11:57
Suasana Pasar Tanah Abang resmi dibuka kembali hari ini setelah sebelumnya tutup karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. 15/6/20, ²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo
Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ di Ruko Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020), kawasan ruko ini didominasi oleh pedagang baju, kain dan kerudung. Setiap pengunjung berjalan, pedagang pun menjajakan barang jualannya.  

Sebelum memasuki pasar pengunjung dicek suhu oleh dinas kesehatan setempat dan pihak pengelola mal sudah menyediakan tempat cuci tangan di setiap Blok pintu masuk pasar.

Terdapat masyarakat dan pedagang yang sedang melalukan transaksi jual-beli. Mereka bertransaksi menggunakan masker. Namun, hanya sedikit pedagang yang menggunakan face shield.

Mayoritas pengunjung membeli barang dalam jumlah yang banyak. Bahkan, tak jarang pengunjung datang dengan membawa trolly lipat untuk memudahkannya membawa barang. 

Seperti diketahui, Perumda Pasar Jaya menerapkan sistem ganjil-genap di pasar-pasar yang dikelolanya. Skema ganjil-genap di pasar berlaku sesuai dengan nomor kios, misalnya apabila tanggal genap, maka kios yang bukan hanya bernomor genap.

Direktur Utama Perumda (PD) Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan aturan ganjil-genap di pasar di wilayah DKI Jakarta akan berlaku pada 15 Juni 2020. Aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah semakin masifnya penularan Virus Corona (COVID-19) di pasar. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Pasar Tanah Abang (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan banyak masyarakat dan pelaku usaha yang terkena sanksi akibat tidak mengikuti protokol kesehatan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Jumlah denda yang diterima Pemprov DKI dari sanksi kepada pelanggar bahkan sudah mencapai miliaran rupiah.

"Sudah lebih dari 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi, unit-unit kegiatan yang melanggar. Tapi kami nggak mencari uang dari sanksi ini," kata Riza saat Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 di Pasar Tebet Barat, Jumat (17/5).

Uang tersebut terkumpul dari beragam pelanggaran yang terjadi di lapangan. Sanksinya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Sanksi sudah diatur. Nggak gunakan masker Rp 250 ribu. Pertokoan, restoran yang melanggar sampai 25 juta. Beberapa hari lalu kami sudah beri sanksi resto di mall-mall yang lebih kapasitas 50% dari pengunjung," jelas Riza.

Pada pasal 13 di Pergub tersebut, diatur protokol kesehatan untuk tempat kerja. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 25 juta. Kemudian di tempat atau fasilitas umum bisa terkena sanksi denda administratif sebesar Rp. 10 juta.

"Lebih dari 5 ribu aparat ASN dibantu TNI, Polri, Dishub, Satpol PP mengamankan di berbagai wilayah," jelas Riza.


(hoi/hoi) Next Article Aturan Main Baru, Masuk Mal Wajib Tinggalkan Nomor HP Lho!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular