²©²ÊÍøÕ¾

Proyek Fiktif WSKT, KPK Tetapkan Eks Bos JSMR Jadi Tersangka

Muhammad Iqbal, ²©²ÊÍøÕ¾
23 July 2020 18:19
Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Krisianto)
Foto: Suasana gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Krisianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2009-2015 di Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Ketiga orang itu adalah :

  1. DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  2. JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dan
  3. FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Desi merupakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sejak 2016 lalu. Namun, pada Juni 2020, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Desi dari kursi Dirut.

Ketiga tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Ada empat perusahaan yang diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.

Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang terkait kasus ini, antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, proyek normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, hingga proyek PLTA Genyem, Papua.


(miq/miq) Next Article Jerat Eks Bos JSMR, Ini Fakta-fakta Proyek Fiktif WSKT

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular